KAI Akan Ubah Kontrak Lahan Polder Banger
A
A
A
SEMARANG - Permintaan adendum sewa lahan di kelurahan Mijen Semarang Timur, yang akan dibangun kolam retensi sistem Banger, karena ada perubahan luas lahan. Dengan kata lain, juga akan ada perumahan nilai biaya kontrak sewa.
Manajer Aset PT KAI Daop IV Semarang, Eman Sulaeman mengatakan, sesuai dengan kontrak pada 2011 tersebut, sebelumnya luas lahan adalah 9 hektar, namun setelah dilakukan pengukuran ulang ternyata luasnya hampir mencapai 12 hektar. “Karena ada perubahan luas lahan, maka kontrak harus diubah dulu,” katanya, Rabu (18/6/2014).
Sesuai dengan kontrak sewa pada 2011, lahan tersebut disewa pemerintah kota Semarang dengan harga 308 juta untuk jangka waktu lima tahun untuk lahan seluas 9 hektar.
Dia mengaku, PT KAI sampai saat ini belum menentukan berapa tambahan nilai perubahan sewa lahan tersebut, meskipun Pemkot akan membayar berapapun nilai yang ditawarkan.
“Kita belum bisa berbicara nominalnya karena memang di lokasi juga perlu ada relokasi beberapa rumah warga, dan itu perlu dibicarakan lebih lanjut apakah relokasi termasuk dalam kontrak atau tidak,” jelasnya.
Dia mengaku, PT KAI akan tetap memberlakukan sewa lahan terhadap lahan yang akan digunakan Pemkot tersebut dan tidak akan menjualnya, karena memang tidak diperbolehkan untuk menjual aset negara.
Dia menambahkan, selain lahan di kelurahan Mijen, Pemkot Semarang juga perlu memperpanjang kontrak Polder Tawang yang ada di depan Stasiun Tawang. Pasalnya kontraknya juga sudah cukup lama habis dan belum ada kontrak baru.
“Polder Tawang justru sudah cukup lama, tidak ada kelanjutannya, padahal waktu itu sewanya masih cukup murah, karena kontraknya habis maka perlu juga diperpanjang,” katanya.
Manajer Aset PT KAI Daop IV Semarang, Eman Sulaeman mengatakan, sesuai dengan kontrak pada 2011 tersebut, sebelumnya luas lahan adalah 9 hektar, namun setelah dilakukan pengukuran ulang ternyata luasnya hampir mencapai 12 hektar. “Karena ada perubahan luas lahan, maka kontrak harus diubah dulu,” katanya, Rabu (18/6/2014).
Sesuai dengan kontrak sewa pada 2011, lahan tersebut disewa pemerintah kota Semarang dengan harga 308 juta untuk jangka waktu lima tahun untuk lahan seluas 9 hektar.
Dia mengaku, PT KAI sampai saat ini belum menentukan berapa tambahan nilai perubahan sewa lahan tersebut, meskipun Pemkot akan membayar berapapun nilai yang ditawarkan.
“Kita belum bisa berbicara nominalnya karena memang di lokasi juga perlu ada relokasi beberapa rumah warga, dan itu perlu dibicarakan lebih lanjut apakah relokasi termasuk dalam kontrak atau tidak,” jelasnya.
Dia mengaku, PT KAI akan tetap memberlakukan sewa lahan terhadap lahan yang akan digunakan Pemkot tersebut dan tidak akan menjualnya, karena memang tidak diperbolehkan untuk menjual aset negara.
Dia menambahkan, selain lahan di kelurahan Mijen, Pemkot Semarang juga perlu memperpanjang kontrak Polder Tawang yang ada di depan Stasiun Tawang. Pasalnya kontraknya juga sudah cukup lama habis dan belum ada kontrak baru.
“Polder Tawang justru sudah cukup lama, tidak ada kelanjutannya, padahal waktu itu sewanya masih cukup murah, karena kontraknya habis maka perlu juga diperpanjang,” katanya.
(gpr)