OJK-Kominfo Kerja Sama Lindungi Transaksi Nasabah
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) menjalin kerja sama untuk memberikan perlindungan kepada konsumen produk dan layanan sektor jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.
Kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) hari ini, dengan ruang lingkup koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi.
Selain itu, koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkah penanganan, dalam hal terjadi penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan; dan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan untuk meningkatkan inovasi produk menghadapi persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin ketat serta mendukung pengembangan program financial inclusion.
"Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sangat penting sebab OJK ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat, bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan," kata Muliaman dalam rilisnya, Kamis (19/6/2014).
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, kerja sama ini untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya bagi mereka yang memanfaatkan jaringan broadband dalam bertransaksi.
"Ratusan juta pemegang gadget yang sebenarnya merupakan jalur pribadi akan sangat menggoda para pengiklan untuk menawarkan berbagai hal, sehingga jalur pribadi ini diperlakukan seolah-olah merupakan media massa. Itulah sebabnya diperlukan perlindungan," ujar dia.
Pada pertengahan Mei lalu, OJK mengeluarkan surat resmi kepada pelaku usaha jasa keuangan mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang dilakukan oleh pihak ketiga telah mengarah pada kondisi yang dapat meresahkan masyarakat.
Untuk itu, OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek SMS dan/atau telepon yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari konsumen dan/atau masyarakat.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemberlakuan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku mulai 6 Agustus 2014.
Kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) hari ini, dengan ruang lingkup koordinasi teknis dalam inovasi pengembangan produk dan layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi melalui jaringan telekomunikasi dan koordinasi teknis dalam upaya mengantisipasi adanya potensi ancaman tindak pidana keuangan bagi para konsumen jasa keuangan dan konsumen produk layanan telekomunikasi.
Selain itu, koordinasi teknis dalam melakukan langkah-langkah penanganan, dalam hal terjadi penyalahgunaan sarana teknologi informasi dan telekomunikasi dalam penawaran produk dan layanan jasa keuangan; dan koordinasi dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia, sosialisasi dan edukasi produk layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan telekomunikasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi informasi mutlak diperlukan untuk meningkatkan inovasi produk menghadapi persaingan usaha di sektor jasa keuangan yang semakin ketat serta mendukung pengembangan program financial inclusion.
"Kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika ini sangat penting sebab OJK ingin memastikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat, bahkan mengganggu kestabilan sistem keuangan," kata Muliaman dalam rilisnya, Kamis (19/6/2014).
Sementara Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengatakan, kerja sama ini untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, khususnya bagi mereka yang memanfaatkan jaringan broadband dalam bertransaksi.
"Ratusan juta pemegang gadget yang sebenarnya merupakan jalur pribadi akan sangat menggoda para pengiklan untuk menawarkan berbagai hal, sehingga jalur pribadi ini diperlakukan seolah-olah merupakan media massa. Itulah sebabnya diperlukan perlindungan," ujar dia.
Pada pertengahan Mei lalu, OJK mengeluarkan surat resmi kepada pelaku usaha jasa keuangan mengenai semakin maraknya penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui SMS dan telepon yang dilakukan oleh pihak ketiga telah mengarah pada kondisi yang dapat meresahkan masyarakat.
Untuk itu, OJK meminta pelaku usaha jasa keuangan wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek SMS dan/atau telepon yang dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari konsumen dan/atau masyarakat.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai bagian dari persiapan implementasi pemberlakuan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang berlaku mulai 6 Agustus 2014.
(rna)