Perubahan Status Pegawai Ditjen Pajak Belum Diajukan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN-RB) Abubakar Azwar menyatakan belum menerima surat permintaan dari Direktorat Jenderal Pajak yang menginginkan agar pegawai yang bekerja didalam direktorat tersebut tidak lagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Saya belum terima suratnya. Saya enggak menanggapi sesuatu yang enggak jelas," ujarnya di Kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK), Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Dia mengatakan, hal tersebut bisa saja dilakukan dengan mekanisme yang benar. Namun dia enggan menjelaskan mekanismenya ini. "Prosedurnya ya mintalah, kan kita ada dua pola, pola PNS dan pola pemerintah, pegangannya itu saja. Kan ada Undang-Undangnya (UU)," lanjutnya.
Jika hal tersebut jadi dilakukan, menurut Abubakar, tidak perlu dilakukan amandemen UU terkait PNS. "Nggak perlu lah (amandemen), mau jadi PNS atau mau jadi PPPK kan bisa," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany menginginkan agar pegawai pajak tidak berstatus PNS agar bisa bekerja lebih profesional. Pasalnya, status PNS membuat pegawai pajak terlindungi dengan Undang-undang (UU) PNS sehingga sulit ditindak jika kinerjanya tidak baik.
Menurut Fuad, sistem kepegawaian pada Direktorat Jenderal Pajak mesti diubah. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan yang tegas seperti pegawai swasta yang bisa dipecat jika tidak berkinerja dengan baik.
"Saya belum terima suratnya. Saya enggak menanggapi sesuatu yang enggak jelas," ujarnya di Kantor Badan Pengawas Keuangan (BPK), Jakarta, Jumat (20/6/2014).
Dia mengatakan, hal tersebut bisa saja dilakukan dengan mekanisme yang benar. Namun dia enggan menjelaskan mekanismenya ini. "Prosedurnya ya mintalah, kan kita ada dua pola, pola PNS dan pola pemerintah, pegangannya itu saja. Kan ada Undang-Undangnya (UU)," lanjutnya.
Jika hal tersebut jadi dilakukan, menurut Abubakar, tidak perlu dilakukan amandemen UU terkait PNS. "Nggak perlu lah (amandemen), mau jadi PNS atau mau jadi PPPK kan bisa," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rachmany menginginkan agar pegawai pajak tidak berstatus PNS agar bisa bekerja lebih profesional. Pasalnya, status PNS membuat pegawai pajak terlindungi dengan Undang-undang (UU) PNS sehingga sulit ditindak jika kinerjanya tidak baik.
Menurut Fuad, sistem kepegawaian pada Direktorat Jenderal Pajak mesti diubah. Salah satunya dengan menerapkan kebijakan yang tegas seperti pegawai swasta yang bisa dipecat jika tidak berkinerja dengan baik.
()