OJK: 15% Lembaga Keuangan Belum Setor Iuran
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang menaungi lembaga keuangan di Indonesia menerapkan denda terhadap lembaga keuangan yang tidak taat membayar iuran/pungutan OJK.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2A, Harty Hariyani mengatakan, saat ini masih terdapat 15% lembaga keuangan yang belum menyetorkan iuran kepada OJK.
"Perbankan hampir 100% (bayar iuran), pasar modal sudah 84%, kemudian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 85,2%, jadi yang belum kurang lebih 15%," ujarnya di Gedung OJK, Senin (23/6/2014).
Dia mengatakan, denda yang ditetapkan terhadap lembaga keuangan yang tidak taat itu sebesar 2% dari jumlah yang belum dibayar.
Menurutnya, mereka yang belum membayar beralasan karena sosialisasi iuran terlambat, khususnya mengenai sistem penerimaan atau SIPO.
"Tapi kita sebenarnya sudah mengadakan pada 20 Mei 2014. Sekarang yang belum itu sudah komunikasi ke OJK bagaimana mereka akan membayar, kami akan membantu," terang Harty.
Lembaga keuangan yang belum menyetorkan iuran tersebut, lanjut dia, lebih banyak berasal dari pasar modal dan IKNB. Sementara, untuk asuransi sudah hampir 100%.
"Asuransi jiwa, asuransi umum hampir full. Yang paling banyak belum itu pialang asuransi. Kalau yang lain sudah hampir full," pungkas dia.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2A, Harty Hariyani mengatakan, saat ini masih terdapat 15% lembaga keuangan yang belum menyetorkan iuran kepada OJK.
"Perbankan hampir 100% (bayar iuran), pasar modal sudah 84%, kemudian Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 85,2%, jadi yang belum kurang lebih 15%," ujarnya di Gedung OJK, Senin (23/6/2014).
Dia mengatakan, denda yang ditetapkan terhadap lembaga keuangan yang tidak taat itu sebesar 2% dari jumlah yang belum dibayar.
Menurutnya, mereka yang belum membayar beralasan karena sosialisasi iuran terlambat, khususnya mengenai sistem penerimaan atau SIPO.
"Tapi kita sebenarnya sudah mengadakan pada 20 Mei 2014. Sekarang yang belum itu sudah komunikasi ke OJK bagaimana mereka akan membayar, kami akan membantu," terang Harty.
Lembaga keuangan yang belum menyetorkan iuran tersebut, lanjut dia, lebih banyak berasal dari pasar modal dan IKNB. Sementara, untuk asuransi sudah hampir 100%.
"Asuransi jiwa, asuransi umum hampir full. Yang paling banyak belum itu pialang asuransi. Kalau yang lain sudah hampir full," pungkas dia.
(izz)