Perbankan Setor Iuran ke OJK Rp202,8 M
A
A
A
JAKARTA - Deputi Komisioner Manajemen Strategis 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Harty Hariyani mengatakan, saat ini sekitar 85% lembaga keuangan di Indonesia telah menyetorkan iuran/pungutan kepada OJK.
Iuran tersebut telah terkumpul sebanyak Rp379,7 miliar. "Rp202,8 miliar untuk perbankan (setoran iuran), kalau untuk IKNB (industri keuangan non bank) tadi itu Rp43,1 miliar, dan pasar modal Rp133,8 miliar," terang dia di Gedung OJK, Senin (23/6/2014).
Dia mengatakan, dari sektor perbankan telah hampir 100% menyetorkan iuran, sementara dari pasar modal 84% dan IKNB sebesar 85,2%.
Menurutnya, sekitar 15% lembaga keuangan yang belum menyetorkan iuran akan dikenakan denda. "Sesuai aturan kena denda 2% dari jumlah yang belum dibayar. Dendanya pada saat terlambat. Pertama kan 15 April, dan yang berikutnya nanti," pungkas dia.
Iuran tersebut telah terkumpul sebanyak Rp379,7 miliar. "Rp202,8 miliar untuk perbankan (setoran iuran), kalau untuk IKNB (industri keuangan non bank) tadi itu Rp43,1 miliar, dan pasar modal Rp133,8 miliar," terang dia di Gedung OJK, Senin (23/6/2014).
Dia mengatakan, dari sektor perbankan telah hampir 100% menyetorkan iuran, sementara dari pasar modal 84% dan IKNB sebesar 85,2%.
Menurutnya, sekitar 15% lembaga keuangan yang belum menyetorkan iuran akan dikenakan denda. "Sesuai aturan kena denda 2% dari jumlah yang belum dibayar. Dendanya pada saat terlambat. Pertama kan 15 April, dan yang berikutnya nanti," pungkas dia.
(izz)