Pengusaha Keramik Tolak Kenaikan Listrik

Jum'at, 27 Juni 2014 - 15:01 WIB
Pengusaha Keramik Tolak Kenaikan Listrik
Pengusaha Keramik Tolak Kenaikan Listrik
A A A
JAKARTA - Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) menolak rencana pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi golongan industri non-terbuka I3 secara bertahap pada 1 Juli 2014.

"Tolak (kenaikan listrik)! Saya katakan dengan tegas untuk tolak itu kenaikan tarif listrik," kata Ketua Umum Asaki Elisa Sinaga di Jakarta, Jumat (27/6/2014).

Dia beralasan, negara manapun tidak ada yang menaikan TDL mencapai 40% dalam empat bulan. Dia menuding bahwa pemerintah dengan sengaja mematikan sektor industri.

"Tidak ada satu negara di dunia yang menaikan tarif listriknya sampai 40% dalam empat bulan. Itu namanya membunuh sektor industri," tandasnya.

Menurut dia, efek dari kenaikan TDL memang tidak langsung membunuh sektor industri. Namun demikian, kenaikan TDL akan memberikan efek berkepanjangan bagi sektor industri.

"Memang tidak langsung, tapi dampaknya jangka panjang. Dampaknya ke daya saing nanti jelang Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015," imbuh dia.

Dia mengatakan, penurunan daya saing karena turunnya hasil produksi, di mana beban tarif listrik akan mendorong produsen menaikkan harga jual ke konsumen.

Seperti diketahui, kenaikan TDL dari enam golongan pelanggan PLN bertahap setiap dua bulan mulai 1 Juli-November 2014. Keenam golongan tersebut adalah pelanggan industri non-perusahaan terbuka (I-3), rumah tangga R-2 dengan kapasitas daya terpasang 3.500-5.500 VoltAmpere (VA), rumah tangga R1 dengan daya 2.200 VA, golongan rumah tangga R1 dengan daya terpasang 1.300 VA, golongan P-2 di atas 200 KVA, dan penerangan jalan umum (P-3).

Setiap dua bulan, tarif listrik keenam golongan tersebut akan naik secara bertahap. Golongan pelanggan rumah tangga R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA akan mengalami kenaikan tarif rata-rata sebesar 5,7% tiap 2 bulan. Kemudian, pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 2.200 VA mendapatkan rata-rata kenaikan tarif sebesar 10,43%.

Adapun pelanggan rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA akan mengalami kenaikan tarif dengan rata-rata 11,36%. Sementara itu, golongan pelanggan P-2 di atas 200 KVA akan mendapatkan kenaikan tarif sebesar rata-rata 5,36%. Sedangkan golongan pelanggan P-3, akan mendapatkan kenaikan tarif rata-rata per dua bulan sebesar 10,69%.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9465 seconds (0.1#10.140)