BRAU Belum Sepakati Renegosiasi Kontrak

Senin, 30 Juni 2014 - 18:52 WIB
BRAU Belum Sepakati...
BRAU Belum Sepakati Renegosiasi Kontrak
A A A
JAKARTA - PT Berau Coal Energy Tbk (BRAU) menyatakan belum menyepakati renegosiasi kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Batubara (PKP2B ) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.

Presiden Direktur BRAU Amir Sambodo mengatakan, saat ini poin renegosiasi yang belum dapat disepakati adalah masalah perluasan lahan.

"Mengenai luas lahan BRAU sesuai dengan sekarang kita dalam proses renegosiasi pemerintah kita harapkan selesai secepatnya," kata Amir usai menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan, di Jakarta, Senin (30/6/2014).

Amir menambahkan, selain itu BRAU juga belum bisa menyepakati pengenaan pajak bahan bakar. Menurutnya pajak tersebut tidak sesuai dengan kontrak.

"Poin utama dua hal area, sama ada persoalan pajak, kalau kita sesuai dengan kontrak tax fuel, pajak untuk bahan bakar," paparnya.

Selain renegosiasi kontrak, BRAU juga sedang melakukan renegosiasi target produksi batu bara tahun ini dengan pemerintah. Amir mengungkapkan pemerintah ingin produksi batu bara BRAU hanya sebesar 22,5 juta ton, sedangkan BRAU sendiri menginginkan 26 juta ton.

"Target produksi, Kami mengajukan target 26 juta meski pemerintah menunjukan izin 22,5 juta ton. Kami menegosiasi mengajukan ke plan awal 26 juta," pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1148 seconds (0.1#10.140)