Proses Renegosiasi Newmont Vakum

Selasa, 01 Juli 2014 - 18:44 WIB
Proses Renegosiasi Newmont...
Proses Renegosiasi Newmont Vakum
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan dengan dilakukannnya gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) ke badan arbitrase internasional, maka secara otomatis renegosiasi kontrak karya (KK) yang selama ini berjalan akan vakum.

"Praktis renegosiasi kontrak Newmont vakum, dulu masih bisa hidup lagi tapi sementara vakum dulu sambil mendengarkan arahan dari menteri," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Dia menyayangkan gugatan Newmont ke badan arbitrase internasional. Lantaran Newmont sudah lama diberikan izin melakukan operasional tambang di Indonesia.

"Ini bukan kiamat tapi langkah yang mereka tempuh manakala mereka sebelumnya juga mengatakan keadaan kahar dan menghentikan operasi, karena konsentrat sudah maksimal tidak ada ruang untuk diproduksi," jelasnya.

Sukhyar akan melihat terlebih dahulu draft gugatan yang diajukan PT NNT ke badan arbitrase. "Saya belum membaca surat itu pasti ada langkah-langkah. Kita pelajari dululah," katanya.

Sebelumnya, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), suatu badan usaha yang berbadan hukum Belanda, mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor.

Larangan ekspor ini telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.

Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto mengatakan, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan pada PT NNT oleh pemerintah tidak sesuai dengan KK dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan ke the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT dan NTPBV bermaksud untuk memperoleh izin PT NNT untuk dapt melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.

"Meski kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan pemerintah, PT NNT belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada," ujar Martiono.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gempa Berkekuatan M7,5...
Gempa Berkekuatan M7,5 Guncang Larantuka, Nusa Tenggara Timur
Freeport Bisa Lega,...
Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini
Gempa M3,6 Guncang Lembata...
Gempa M3,6 Guncang Lembata Nusa Tenggara Timur
Gempa M5,8 Guncang Bima...
Gempa M5,8 Guncang Bima Nusa Tenggara Barat
Peduli Bencana NTT,...
Peduli Bencana NTT, Anies Posting Nomor Rekening Sejumlah Lembaga Kemanusiaan Pengumpul Donasi
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Berita Terkini
Sinergi Lintas Sektor...
Sinergi Lintas Sektor Percepat Penurunan Stunting menuju Indonesia Emas 2045
13 menit yang lalu
Sepekan ke Depan, Rupiah...
Sepekan ke Depan, Rupiah Masih Akan Dibayangi Tekanan
23 menit yang lalu
BRI Life Hadirkan Solusi...
BRI Life Hadirkan Solusi Perlindungan Kesehatan dan Finansial
3 jam yang lalu
IHSG Naik 0,34% dalam...
IHSG Naik 0,34% dalam Sepekan, Ini Daftar Saham Cuan dan Rugi Terbesar
3 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Daerah,...
Perkuat Ekonomi Daerah, Dana Bagi Hasil Tambang Perlu Dievaluasi
4 jam yang lalu
Perpres Operasional...
Perpres Operasional Koperasi Desa Merah Putih Ditargetkan Terbit Pekan Depan, Atur Penyaluran Subsidi hingga Bansos
4 jam yang lalu
Infografis
Ilmuwan Temukan Gelombang...
Ilmuwan Temukan Gelombang Kematian, Proses Awal Meninggal Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved