Proses Renegosiasi Newmont Vakum
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan dengan dilakukannnya gugatan PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) ke badan arbitrase internasional, maka secara otomatis renegosiasi kontrak karya (KK) yang selama ini berjalan akan vakum.
"Praktis renegosiasi kontrak Newmont vakum, dulu masih bisa hidup lagi tapi sementara vakum dulu sambil mendengarkan arahan dari menteri," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia menyayangkan gugatan Newmont ke badan arbitrase internasional. Lantaran Newmont sudah lama diberikan izin melakukan operasional tambang di Indonesia.
"Ini bukan kiamat tapi langkah yang mereka tempuh manakala mereka sebelumnya juga mengatakan keadaan kahar dan menghentikan operasi, karena konsentrat sudah maksimal tidak ada ruang untuk diproduksi," jelasnya.
Sukhyar akan melihat terlebih dahulu draft gugatan yang diajukan PT NNT ke badan arbitrase. "Saya belum membaca surat itu pasti ada langkah-langkah. Kita pelajari dululah," katanya.
Sebelumnya, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), suatu badan usaha yang berbadan hukum Belanda, mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor.
Larangan ekspor ini telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto mengatakan, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan pada PT NNT oleh pemerintah tidak sesuai dengan KK dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan ke the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT dan NTPBV bermaksud untuk memperoleh izin PT NNT untuk dapt melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
"Meski kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan pemerintah, PT NNT belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada," ujar Martiono.
"Praktis renegosiasi kontrak Newmont vakum, dulu masih bisa hidup lagi tapi sementara vakum dulu sambil mendengarkan arahan dari menteri," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar di Jakarta, Selasa (1/7/2014).
Dia menyayangkan gugatan Newmont ke badan arbitrase internasional. Lantaran Newmont sudah lama diberikan izin melakukan operasional tambang di Indonesia.
"Ini bukan kiamat tapi langkah yang mereka tempuh manakala mereka sebelumnya juga mengatakan keadaan kahar dan menghentikan operasi, karena konsentrat sudah maksimal tidak ada ruang untuk diproduksi," jelasnya.
Sukhyar akan melihat terlebih dahulu draft gugatan yang diajukan PT NNT ke badan arbitrase. "Saya belum membaca surat itu pasti ada langkah-langkah. Kita pelajari dululah," katanya.
Sebelumnya, Newmont dan pemegang saham mayoritasnya, Nusa Tenggara Partnership BV (NTPBV), suatu badan usaha yang berbadan hukum Belanda, mengumumkan pengajuan gugatan arbitrase internasional terhadap pemerintah Indonesia terkait larangan ekspor.
Larangan ekspor ini telah mengakibatkan dihentikannya kegiatan produksi di tambang Batu Hijau dan menimbulkan kesulitan dan kerugian ekonomi terhadap para karyawan PT NNT, kontraktor, dan para pemangku kepentingan lainnya.
Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto mengatakan, pengenaan ketentuan baru terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, yang diterapkan pada PT NNT oleh pemerintah tidak sesuai dengan KK dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan ke the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT dan NTPBV bermaksud untuk memperoleh izin PT NNT untuk dapt melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
"Meski kami telah melakukan berbagai upaya terbaik selama enam bulan terakhir untuk menyelesaikan isu ekspor melalui komitmen atas dasar niat baik untuk mendukung kebijakan pemerintah, PT NNT belum dapat meyakinkan pemerintah bahwa KK berfungsi sebagai rujukan dalam menyelesaikan perbedaan yang ada," ujar Martiono.
(izz)