Perusahan di Tangerang Tak Libur Wajib Bayar Lembur
A
A
A
TANGERANG - Sebanyak 2.800 perusahaan di Kota Tangerang diwajibkan meliburkan karyawannya saat Pilpres 9 Juli 2014, agar mereka bisa menyalurkan suaranya.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.5/MEN/VI/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
“Surat edaran tersebut sudah kita sebarkan ke 2.800 perusahan di Kota Tangerang,” kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Rabu (2/7/2014).
Apabila perusahan harus beroperasi selama 24 jam tanpa henti seperti pabrik tekstil atau polyester, perusahaan harus membayar upah lembur dah hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan saat hari libur resmi.
“Mereka kena upah lembur seusai ketentuan. Tapi perusahaan tetap harus menentukan jam mulai kerja sehingga tidak mengganggu karyawan melakukan penyoblosan,” ujarnya.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia No SE.5/MEN/VI/2014 tentang hari libur bagi pekerja pada pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014.
“Surat edaran tersebut sudah kita sebarkan ke 2.800 perusahan di Kota Tangerang,” kata Kepala Disnaker Kota Tangerang Abduh Surahman, Rabu (2/7/2014).
Apabila perusahan harus beroperasi selama 24 jam tanpa henti seperti pabrik tekstil atau polyester, perusahaan harus membayar upah lembur dah hak-hak lainnya yang biasa diterima karyawan saat hari libur resmi.
“Mereka kena upah lembur seusai ketentuan. Tapi perusahaan tetap harus menentukan jam mulai kerja sehingga tidak mengganggu karyawan melakukan penyoblosan,” ujarnya.
(gpr)