Apindo Jamin Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
A
A
A
BANDUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat (Jabar) menjamin para pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang berlaku. THR sudah siap dibagikan mulai H-20 hingga H-7 Lebaran.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan, mayoritas pengusaha sudah menyiapkannya untuk membayar satu bulan gaji. Dia menegaskan, pembayaran THR bagi pegawai tidak akan molor.
"THR sudah menjadi hak para pekerja, jadi kami wajib membayarnya," ujar dia, Kamis (4/7/2014).
Terkait kemungkinan penyimpangan penyaluran THR, Dedy menyatakan, Apindo akan melakukan pengawasan di beberapa perusahaan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bagi para pekerja.
"Sudah kami siapkan layanan untuk menampung keluhan pekerja, jika THR diberikan tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa perusahaan yang tidak bisa memberikan THR secara penuh disebabkan masalah kesulitan keuangan.
"Sebaiknya hal seperti ini dibicarakan bersama antara pekerja dan pengusaha. Mungkin perusahaan yang tidak bisa membayar THR satu kali gaji karena sedang menghadapi masalah internal antara lain sengketa, pailit, dan lainnya," pungkas Dedy.
Ketua Apindo Jabar Dedy Widjaja mengatakan, mayoritas pengusaha sudah menyiapkannya untuk membayar satu bulan gaji. Dia menegaskan, pembayaran THR bagi pegawai tidak akan molor.
"THR sudah menjadi hak para pekerja, jadi kami wajib membayarnya," ujar dia, Kamis (4/7/2014).
Terkait kemungkinan penyimpangan penyaluran THR, Dedy menyatakan, Apindo akan melakukan pengawasan di beberapa perusahaan agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan bagi para pekerja.
"Sudah kami siapkan layanan untuk menampung keluhan pekerja, jika THR diberikan tidak sesuai dengan ketentuan," katanya.
Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa perusahaan yang tidak bisa memberikan THR secara penuh disebabkan masalah kesulitan keuangan.
"Sebaiknya hal seperti ini dibicarakan bersama antara pekerja dan pengusaha. Mungkin perusahaan yang tidak bisa membayar THR satu kali gaji karena sedang menghadapi masalah internal antara lain sengketa, pailit, dan lainnya," pungkas Dedy.
(izz)