Jabar Mulai Sosialisasikan Pemberian THR

Jum'at, 04 Juli 2014 - 14:13 WIB
Jabar Mulai Sosialisasikan...
Jabar Mulai Sosialisasikan Pemberian THR
A A A
BANDUNG - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mulai mensosialisasikan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal kepada para pekerja.

Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran THR dan imbauan mudik bersama.

Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, dalam surat edaran tersebut, para pengusaha diimbau memberikan THR pada para pekerja jauh hari sebelum Lebaran. Setelah di tingkat provinsi, pihaknya akan meneruskan surat edaran ke kabupaten/kota. Sebab, surat ini juga ditujukan kepada Bupati dan Walikota.

"Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MRN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. THR wajib diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih," terangnya.

Hening mengatakan, pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional.

"Tetapi, ya ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang mengatur lagi terkait pembayaran THR tersebut. THR merupakan hak setiap pekerja. Para pengusaha harus memberikan perhatian lebih atas hal tersebut," terangnya.

Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, jumlah perusahaan yang tercatat berjumlah sekitar 26.000 perusahaan. Dari angka tersebut, jumlah tenaga kerja formal yang tercatat sekitar 1,8 juta orang.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Bangun Infrastruktur...
Bangun Infrastruktur Unggul, Brantas Abipraya Perkuat Kolaborasi Internal
20 menit yang lalu
Purbaya Tepis Isu Mundur...
Purbaya Tepis Isu Mundur dari Kursi Menkeu di Tengah Kejatuhan Rupiah Rp18.039
57 menit yang lalu
IHSG Berakhir Longsor...
IHSG Berakhir Longsor 1,70% ke Posisi 5.839, Ada 651 Saham Berjatuhan
1 jam yang lalu
Harga Avtur Makin Mahal,...
Harga Avtur Makin Mahal, Maskapai Raksasa AS Mendadak Batalkan 6 Rute Penerbangan!
1 jam yang lalu
BI Respons Rupiah Tembus...
BI Respons Rupiah Tembus Rp18.000, Samakan Nasib dengan Tetangga RI
4 jam yang lalu
Pemerintah Pastikan...
Pemerintah Pastikan Harga MinyaKita Naik, Ini Sebabnya
4 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved