Jabar Mulai Sosialisasikan Pemberian THR

Jum'at, 04 Juli 2014 - 14:13 WIB
Jabar Mulai Sosialisasikan Pemberian THR
Jabar Mulai Sosialisasikan Pemberian THR
A A A
BANDUNG - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mulai mensosialisasikan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal kepada para pekerja.

Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran THR dan imbauan mudik bersama.

Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, dalam surat edaran tersebut, para pengusaha diimbau memberikan THR pada para pekerja jauh hari sebelum Lebaran. Setelah di tingkat provinsi, pihaknya akan meneruskan surat edaran ke kabupaten/kota. Sebab, surat ini juga ditujukan kepada Bupati dan Walikota.

"Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MRN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. THR wajib diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih," terangnya.

Hening mengatakan, pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional.

"Tetapi, ya ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang mengatur lagi terkait pembayaran THR tersebut. THR merupakan hak setiap pekerja. Para pengusaha harus memberikan perhatian lebih atas hal tersebut," terangnya.

Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, jumlah perusahaan yang tercatat berjumlah sekitar 26.000 perusahaan. Dari angka tersebut, jumlah tenaga kerja formal yang tercatat sekitar 1,8 juta orang.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6005 seconds (0.1#10.140)