Jabar Mulai Sosialisasikan Pemberian THR

Jum'at, 04 Juli 2014 - 14:13 WIB
Jabar Mulai Sosialisasikan...
Jabar Mulai Sosialisasikan Pemberian THR
A A A
BANDUNG - Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) mulai mensosialisasikan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal kepada para pekerja.

Hal ini diperkuat melalui Surat Edaran Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang pembayaran THR dan imbauan mudik bersama.

Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widyatmoko mengatakan, dalam surat edaran tersebut, para pengusaha diimbau memberikan THR pada para pekerja jauh hari sebelum Lebaran. Setelah di tingkat provinsi, pihaknya akan meneruskan surat edaran ke kabupaten/kota. Sebab, surat ini juga ditujukan kepada Bupati dan Walikota.

"Surat edaran ini mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor PER.04/MRN/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. THR wajib diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih," terangnya.

Hening mengatakan, pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, berhak menerima THR secara proporsional.

"Tetapi, ya ada peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang mengatur lagi terkait pembayaran THR tersebut. THR merupakan hak setiap pekerja. Para pengusaha harus memberikan perhatian lebih atas hal tersebut," terangnya.

Berdasarkan data Disnakertrans Jabar, jumlah perusahaan yang tercatat berjumlah sekitar 26.000 perusahaan. Dari angka tersebut, jumlah tenaga kerja formal yang tercatat sekitar 1,8 juta orang.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
5 Tips Mengatur Uang...
5 Tips Mengatur Uang THR Supaya Tidak Cepat Habis Jelang Lebaran
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Berita Terkini
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
8 jam yang lalu
Perang AS-Iran Kian...
Perang AS-Iran Kian Sengit, ASEAN Wanti-wanti Krisis Pangan dan Energi
8 jam yang lalu
Garudafood Resmikan...
Garudafood Resmikan Rumah Maggot di Depok, Kelola 100 Ton Sampah Organik Jadi Nilai Ekonomi
8 jam yang lalu
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung MNC University dalam Seminar 'Crafting Your Career and Wealth in The Web3 Era'
9 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Manfaatkan Tenaga Surya Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
9 jam yang lalu
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan...
Bea Cukai Tak Jadi Dibubarkan Prabowo, Ini Alasannya
9 jam yang lalu
Infografis
10 Jurusan yang Mulai...
10 Jurusan yang Mulai Ditinggalkan dan 6 Prodi Primadona Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved