Tiket KA Ekonomi Batal Naik
A
A
A
SOLO - Direktur Utama (Dirut) PT Kereta Api Indonesia (KAI) Ignasius Jonan membenarkan, rencana kenaikan harga tiket kereta api (KA) ekonomi jarak menengah dan jauh, batal dilangsungkan. Mengingat anggaran Public Service Obligation (PSO) atau subsidi bagi PT KAI sebesar Rp 1,2 triliun tetap dialokasikan oleh pemerintah.
Meski demikian, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima dokumen resmi baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan hal tersebut.
“Baru konfirmasi lisan dari Dirjen (Direktur Jenderal) Anggaran (Kementerian Keuangan) Askolani. PSO tetap ada dan (harga) tiket (KA) ekonomi (menengah dan jauh) dengan harga PSO (yang dijual). Jadi tanggal 1 September (2014), itu tidk berlaku (kenaikan harga tiket),” ujar Jonan kepada wartawan ketika melakukan inspeksi dan pengecekan angkutan Lebaran di Stasiun Solo Balapan, belum lama ini.
Walaupun baru sebatas lisan, pihaknya akan tetap memberlakukan harga tiket KA secara normal dan sesuai dengan PSO. Dia menginformasikan bahwa anggaran PSO yang diberikan baru sebatas untuk tahun 2014 ini. Sejauh ini diungkapkannya, belum ada pembicaraan PSO untuk tahun berikutnya.
“Kita langsung jalankan dan tetap berjalan jual (harga tiket KA) normal. Normal dan nggak normal itu tergantung ada PSO atau tidak. (PSO untuk tahun 2015) Belum, baru untuk tahun (2014) ini,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta Bambang Setiyo Prayitno, sebelumnya sempat mengutarakan bahwa harga tiket KA ekonomi jarak menengah dan jauh akan mengalami penyesuaian tarif pada 1 September 2014. Hal ini seiring dengan dipangkasnya anggaran Kemenhub dalam APBN Perubahan 2014. Sehingga berdampak pada besaran PSO untuk KA tersebut. Namun hal tersebut urung dilakukan karena pemerintah tetap mengalokasikan anggaran PSO senilai Rp 1,2 triliun untuk KA ini.
Meski demikian, pihaknya hingga saat ini masih belum menerima dokumen resmi baik dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) maupun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dengan hal tersebut.
“Baru konfirmasi lisan dari Dirjen (Direktur Jenderal) Anggaran (Kementerian Keuangan) Askolani. PSO tetap ada dan (harga) tiket (KA) ekonomi (menengah dan jauh) dengan harga PSO (yang dijual). Jadi tanggal 1 September (2014), itu tidk berlaku (kenaikan harga tiket),” ujar Jonan kepada wartawan ketika melakukan inspeksi dan pengecekan angkutan Lebaran di Stasiun Solo Balapan, belum lama ini.
Walaupun baru sebatas lisan, pihaknya akan tetap memberlakukan harga tiket KA secara normal dan sesuai dengan PSO. Dia menginformasikan bahwa anggaran PSO yang diberikan baru sebatas untuk tahun 2014 ini. Sejauh ini diungkapkannya, belum ada pembicaraan PSO untuk tahun berikutnya.
“Kita langsung jalankan dan tetap berjalan jual (harga tiket KA) normal. Normal dan nggak normal itu tergantung ada PSO atau tidak. (PSO untuk tahun 2015) Belum, baru untuk tahun (2014) ini,” jelasnya.
Sementara itu, Manager Humas PT KAI Daerah Operasional (Daop) 6 Yogyakarta Bambang Setiyo Prayitno, sebelumnya sempat mengutarakan bahwa harga tiket KA ekonomi jarak menengah dan jauh akan mengalami penyesuaian tarif pada 1 September 2014. Hal ini seiring dengan dipangkasnya anggaran Kemenhub dalam APBN Perubahan 2014. Sehingga berdampak pada besaran PSO untuk KA tersebut. Namun hal tersebut urung dilakukan karena pemerintah tetap mengalokasikan anggaran PSO senilai Rp 1,2 triliun untuk KA ini.
(dyt)