Capaian Pajak Semester I di Jateng Baru 39%
A
A
A
SEMARANG - Penerimaan pajak kantor Wilayah (kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng satu sampai akhir Juni 2014 mampu mencapai Rp6, triliun, atau sekitar 39,07% dari rencana penerimaan 2014 sebesar Rp16,164 triliun.
"Capaian pajak kita sampai saat ini baru sekitar 39%, dan akan terus kami naikkan dengan berbagai upaya, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak membawayar pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto, Senin (7/7/2014).
Dia mengatakan, dari segi kepatuhan wajib pajak (Wb), SPT tahunan PPh yang telah disampaikan sejumlah 484.556 SPT terdiri dari 25.147 SPT tahunann PPh badan dan 459.409 untuk SPT tahunan PPh orang pribadi (OP).
"Sebanyak 72.814 SPT tahunan PPh OP telah disampaikan melalui e-filing, sementara sisanya sejumlah 386.595 disampaikan secara manual," jelasnya.
Untuk proses penegakan hukum, kata dia, Kanwil DJP Jateng I telah melaksanakan tindakan, dengan telah menerbitkan 6.152 surat paksa, 662 surat perintah melakukan penyitaan (SPMP), dan juga telah melakukan 40 kali pemblokiran rekening wajib pajak yang membandel.
Untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat para wajib pajak nakal, DJP I telah melakukan 12 kali lelang. Lelang terakhir dilakukan beberapa waktu, dengan melelang barang sitaan dari 22 wajib pajak yang macet hingga lebih dari tiga tahun dengan nilai total utang pajak mencapai Rp48.088.171.921, di 13 KKP yang ada di wilayah Kanwil DJP Jateng I.
Sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan secara serentak di 15 KPP, di lingukungan DJP Jateng I, pada awal 2014. Penyitaan dilakukan terhadap 17 wajib pajak, dengan utang pajak mencapai Rp29,12 miliar.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang nakal. Pajak sangat penting bagi berlangsunya pembangunan di negara kita, termasuk program kesejahteraan masyarakat. Jadi tidak ada alasan, wajib pajak tidak membayar pajak," tandasnya.
Dia menyebutkan, data utang pajak, sampai 30 April 2014 di wilayah DJP Jateng I mencapai Rp880.759.330.515.00 dengan jumlah wajib pajak mencapai 468.412 dengan penunggak pajak sebanyak 128.0174 wajib pajak.
Dari sisi ekstensifikasi, untuk penambahan wajib pajak orang pribadi 2014, ditargetkan sebesar 45.397 wajib pajak. Namun, sampai akhir Juni sudah melebih target yakni sudah mencapai 68.281 wajib pajak atau 150 persen. Sedangkan penambahan wajib pajak badan sebanyak 3.962 dan wajib pajak pemungut sebanyak 258.
Kabid Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Pajak Kanwil DJP Jateng I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, berdasarkan kriteria utang pajak, yang termasuk utang pajak lancar nilainya sekitar Rp156,2 miliar
Sementara, yang kurang lancar senilai Rp67,2 miliar, kemudian diragukan sebesar Rp89,8 miliar dan untuk kriteria utang pajak yang macet masih mencapai Rp567,3 miliar.
"Dengan masih tingginya tunggakan pajak, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penagihan terhadap wajib pajak, dan akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan jika wajib pajak membandel," terangnya.
"Capaian pajak kita sampai saat ini baru sekitar 39%, dan akan terus kami naikkan dengan berbagai upaya, untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak membawayar pajak," kata Kepala Kanwil DJP Jateng I Edi Slamet Irianto, Senin (7/7/2014).
Dia mengatakan, dari segi kepatuhan wajib pajak (Wb), SPT tahunan PPh yang telah disampaikan sejumlah 484.556 SPT terdiri dari 25.147 SPT tahunann PPh badan dan 459.409 untuk SPT tahunan PPh orang pribadi (OP).
"Sebanyak 72.814 SPT tahunan PPh OP telah disampaikan melalui e-filing, sementara sisanya sejumlah 386.595 disampaikan secara manual," jelasnya.
Untuk proses penegakan hukum, kata dia, Kanwil DJP Jateng I telah melaksanakan tindakan, dengan telah menerbitkan 6.152 surat paksa, 662 surat perintah melakukan penyitaan (SPMP), dan juga telah melakukan 40 kali pemblokiran rekening wajib pajak yang membandel.
Untuk mengembalikan uang negara yang hilang akibat para wajib pajak nakal, DJP I telah melakukan 12 kali lelang. Lelang terakhir dilakukan beberapa waktu, dengan melelang barang sitaan dari 22 wajib pajak yang macet hingga lebih dari tiga tahun dengan nilai total utang pajak mencapai Rp48.088.171.921, di 13 KKP yang ada di wilayah Kanwil DJP Jateng I.
Sebelumnya juga telah dilakukan penyitaan secara serentak di 15 KPP, di lingukungan DJP Jateng I, pada awal 2014. Penyitaan dilakukan terhadap 17 wajib pajak, dengan utang pajak mencapai Rp29,12 miliar.
"Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang nakal. Pajak sangat penting bagi berlangsunya pembangunan di negara kita, termasuk program kesejahteraan masyarakat. Jadi tidak ada alasan, wajib pajak tidak membayar pajak," tandasnya.
Dia menyebutkan, data utang pajak, sampai 30 April 2014 di wilayah DJP Jateng I mencapai Rp880.759.330.515.00 dengan jumlah wajib pajak mencapai 468.412 dengan penunggak pajak sebanyak 128.0174 wajib pajak.
Dari sisi ekstensifikasi, untuk penambahan wajib pajak orang pribadi 2014, ditargetkan sebesar 45.397 wajib pajak. Namun, sampai akhir Juni sudah melebih target yakni sudah mencapai 68.281 wajib pajak atau 150 persen. Sedangkan penambahan wajib pajak badan sebanyak 3.962 dan wajib pajak pemungut sebanyak 258.
Kabid Pemeriksaan, Penyidikan, Penagihan Pajak Kanwil DJP Jateng I Rafael Alun Trisambodo menambahkan, berdasarkan kriteria utang pajak, yang termasuk utang pajak lancar nilainya sekitar Rp156,2 miliar
Sementara, yang kurang lancar senilai Rp67,2 miliar, kemudian diragukan sebesar Rp89,8 miliar dan untuk kriteria utang pajak yang macet masih mencapai Rp567,3 miliar.
"Dengan masih tingginya tunggakan pajak, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penagihan terhadap wajib pajak, dan akan melakukan tindakan tegas berupa penyitaan jika wajib pajak membandel," terangnya.
(izz)