Pemerintah Minta Newmont Cabut Gugatan Arbitrase

Selasa, 08 Juli 2014 - 18:51 WIB
Pemerintah Minta Newmont Cabut Gugatan Arbitrase
Pemerintah Minta Newmont Cabut Gugatan Arbitrase
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengancam akan melakukan terminasi Kontrak Karya (KK) PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) jika tidak mencabut gugatan arbitrase.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, pemerintah saat ini masih memberikan tenggang waktu kepada PT NNT supaya mencabut gugatan arbitrase.

"Posisi pemerintah meminta mereka untuk segera mencabut gugatan. Kalau enggak, maka tidak bisa negosiasi. Kami sampaikan sesuai arahan Pak Menko. Pemerintah akan terminasi," kata Sukhyar di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (8/7/2014).

Menurutnya, langkah terminasi dapat dilakukan pemerintah karena PT NNT tidak memilki itikad baik di tengah upaya pemerintah melaksanakan renegosiasi kontrak.

"Dalam beberapa hari mereka harus sampaikan sikap pemerintah, dalam hal ini kepada Kementerian ESDM," tuturnya.

Sementara, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto, sebelumnya mengatakan, ketentuan baru yang diterapkan pemerintah terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, tidak sesuai dengan KK dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, PT NNT menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan PT NNT untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7030 seconds (0.1#10.140)