Newmont Diberi Kelonggaran Cabut Gugatan Arbitrase

Jum'at, 11 Juli 2014 - 15:59 WIB
Newmont Diberi Kelonggaran...
Newmont Diberi Kelonggaran Cabut Gugatan Arbitrase
A A A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) meminta kelonggaran waktu mencabut gugatan arbitrase terkait larangan ekspor mineral kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar menuturkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada PT NNT melakukan koordinasi dengan induk perusahaan untuk menyatakan sikap atas gugatannya.

"Mereka minta waktu hingga pekan depan karena mau konsultasi dulu dengan yang di Amerika Serikat (AS)," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Sukhyar menyatakan, permintaan kepada PT NNT agar tidak melakukan gugatan dan kembali melakukan renegosiasi kontrak bersama pemerintah. "Namun selama gugatan diajukan, tidak ada renegosiasi," katanya.

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan melakukan terminasi kontrak karya Newmont bila tidak mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukannya.

Hal ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto dalam pertemuan di kantor Kementerian ESDM pada 8 Juli 2014. Langkah terminasi bisa ditempuh pemerintah lantaran NNT tidak memiliki itikad baik.

Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto sebelumnya mengatakan, ketentuan baru yang diterapkan pemerintah terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
(rna)
Berita Terkait
Gempa Berkekuatan M7,5...
Gempa Berkekuatan M7,5 Guncang Larantuka, Nusa Tenggara Timur
Freeport Bisa Lega,...
Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini
Gempa M5,8 Guncang Bima...
Gempa M5,8 Guncang Bima Nusa Tenggara Barat
Gempa M3,6 Guncang Lembata...
Gempa M3,6 Guncang Lembata Nusa Tenggara Timur
Peduli Bencana NTT,...
Peduli Bencana NTT, Anies Posting Nomor Rekening Sejumlah Lembaga Kemanusiaan Pengumpul Donasi
Pegadaian Ingin Kembali...
Pegadaian Ingin Kembali Membuat Warga NTB dan Sulut Tersenyum
Berita Terkini
Ratusan Triliun Kabur...
Ratusan Triliun Kabur ke Luar Negeri, Nasionalisme Taipan Indonesia Dipertanyakan
19 menit yang lalu
Bandara IKN Selesai...
Bandara IKN Selesai Dibangun, Kapan Beroperasi Penuh?
1 jam yang lalu
Gedung Putih: Lebih...
Gedung Putih: Lebih dari 75 Negara Coba Negosiasi Tarif dengan AS
3 jam yang lalu
Tersendat Libur Panjang,...
Tersendat Libur Panjang, 13 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan
5 jam yang lalu
Mandek di Rp1.904.000/Gram,...
Mandek di Rp1.904.000/Gram, Intip Rincian Harga Emas Antam per Minggu 13 April 2025
5 jam yang lalu
Uni Eropa Bakal Pakai...
Uni Eropa Bakal Pakai Segala Cara untuk Melawan Tarif AS
6 jam yang lalu
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved