Newmont Diberi Kelonggaran Cabut Gugatan Arbitrase
A
A
A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) meminta kelonggaran waktu mencabut gugatan arbitrase terkait larangan ekspor mineral kepada pemerintah.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar menuturkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada PT NNT melakukan koordinasi dengan induk perusahaan untuk menyatakan sikap atas gugatannya.
"Mereka minta waktu hingga pekan depan karena mau konsultasi dulu dengan yang di Amerika Serikat (AS)," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Sukhyar menyatakan, permintaan kepada PT NNT agar tidak melakukan gugatan dan kembali melakukan renegosiasi kontrak bersama pemerintah. "Namun selama gugatan diajukan, tidak ada renegosiasi," katanya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan melakukan terminasi kontrak karya Newmont bila tidak mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukannya.
Hal ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto dalam pertemuan di kantor Kementerian ESDM pada 8 Juli 2014. Langkah terminasi bisa ditempuh pemerintah lantaran NNT tidak memiliki itikad baik.
Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto sebelumnya mengatakan, ketentuan baru yang diterapkan pemerintah terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar menuturkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada PT NNT melakukan koordinasi dengan induk perusahaan untuk menyatakan sikap atas gugatannya.
"Mereka minta waktu hingga pekan depan karena mau konsultasi dulu dengan yang di Amerika Serikat (AS)," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (11/7/2014).
Sukhyar menyatakan, permintaan kepada PT NNT agar tidak melakukan gugatan dan kembali melakukan renegosiasi kontrak bersama pemerintah. "Namun selama gugatan diajukan, tidak ada renegosiasi," katanya.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan melakukan terminasi kontrak karya Newmont bila tidak mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukannya.
Hal ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto dalam pertemuan di kantor Kementerian ESDM pada 8 Juli 2014. Langkah terminasi bisa ditempuh pemerintah lantaran NNT tidak memiliki itikad baik.
Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto sebelumnya mengatakan, ketentuan baru yang diterapkan pemerintah terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.
Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
(rna)