Newmont Diberi Kelonggaran Cabut Gugatan Arbitrase

Jum'at, 11 Juli 2014 - 15:59 WIB
Newmont Diberi Kelonggaran...
Newmont Diberi Kelonggaran Cabut Gugatan Arbitrase
A A A
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) meminta kelonggaran waktu mencabut gugatan arbitrase terkait larangan ekspor mineral kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar menuturkan bahwa pemerintah telah memberikan kesempatan kepada PT NNT melakukan koordinasi dengan induk perusahaan untuk menyatakan sikap atas gugatannya.

"Mereka minta waktu hingga pekan depan karena mau konsultasi dulu dengan yang di Amerika Serikat (AS)," kata Sukhyar di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Sukhyar menyatakan, permintaan kepada PT NNT agar tidak melakukan gugatan dan kembali melakukan renegosiasi kontrak bersama pemerintah. "Namun selama gugatan diajukan, tidak ada renegosiasi," katanya.

Pemerintah sebelumnya menyatakan akan melakukan terminasi kontrak karya Newmont bila tidak mencabut gugatan arbitrase internasional yang diajukannya.

Hal ini telah disampaikan langsung kepada Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto dalam pertemuan di kantor Kementerian ESDM pada 8 Juli 2014. Langkah terminasi bisa ditempuh pemerintah lantaran NNT tidak memiliki itikad baik.

Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto sebelumnya mengatakan, ketentuan baru yang diterapkan pemerintah terkait ekspor, bea keluar, serta larangan ekspor konsentrat tembaga yang akan dimulai Januari 2017, tidak sesuai dengan Kontrak Karya (KK) dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda.

Dalam gugatan arbitrase yang diajukan kepada the International Center for the Settlement of Investment Disputes, Newmont menyatakan maksudnya untuk memperoleh putusan sela yang mengizinkan perusahaan untuk dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga agar kegiatan tambang Batu Hijau dapat dioperasikan kembali.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gempa Berkekuatan M7,5...
Gempa Berkekuatan M7,5 Guncang Larantuka, Nusa Tenggara Timur
Freeport Bisa Lega,...
Freeport Bisa Lega, Permendag Ekspor Konsentrat Rampung Pekan Ini
Gempa M3,6 Guncang Lembata...
Gempa M3,6 Guncang Lembata Nusa Tenggara Timur
Gempa M5,8 Guncang Bima...
Gempa M5,8 Guncang Bima Nusa Tenggara Barat
Peduli Bencana NTT,...
Peduli Bencana NTT, Anies Posting Nomor Rekening Sejumlah Lembaga Kemanusiaan Pengumpul Donasi
Tambah Kapasitas Konsentrat,...
Tambah Kapasitas Konsentrat, Amman Mineral Anggarkan Rp23 Triliun
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
1 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
1 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
1 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
3 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
3 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
3 jam yang lalu
Infografis
MK Tolak Gugatan Batas...
MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved