Prospek Bisnis Online Syariah Menjanjikan

Minggu, 13 Juli 2014 - 17:09 WIB
Prospek Bisnis Online...
Prospek Bisnis Online Syariah Menjanjikan
A A A
BANDUNG - Bisnis online secara syariah terus bergeliat dengan perkembangan teknologi informasi dewasa ini. Bisnis ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan bisnis secara konvensional, hanya akad yang digunakan membuatnya berbeda.

Pengawas Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Lukman Hakim mengatakan, akad tersebut mengikuti kaidah dalam aturan ekonomi syariah.

"Prospeknya sangat bagus dan menjanjikan. Kami akan dorong agar terus berkembang," ujarnya di bandung, akhir pekan ini.

Berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pengguna internet di Indonesia mencapai 82 juta atau berada pada peringkat ke-8 dunia.

Lukman menuturkan, bisnis online secara muamalah diperbolehkan. Berbagai bisnis dapat dilakukan secara online syariah, seperti busana muslim, agen perjalanan wisata syariah, dan aneka produk bank syariah.

"Tidak ada batasan bagi pelaku bisnis online syariah. Siapapun boleh membuat akad bisnis online secara syariah sejauh tidak menjual barang atau jasa yang diharamkan dan tidak bertentangan dengan ajaran islam lainnya," kata dia.

Lukman menjelaskan, payung hukum bisnis online syariah dapat mengacu kepada Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan atau Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Pengimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

"Bisnis online syariah diperbolehkan mengambil keuntungan dari aktivitas komersial tersebut sesuai dengan kaidah Islam yang berlaku," sebutnya.

Lebih lanjut Lukman mengatakan, salah satu unsur syariah dalam bisnis online ini adalah ijab kabul yang bisa dilakukan melalui telepon. Ijab kabul tetap dapat dilakukan meski tidak tatap muka secara langsung. Menurutnya, cara ini sesuai ijtima sebagian besar para ulama.

"Syarat lainnya tetap sama seperti halnya bisnis pada umumnya. Ada produk yang dijual, pihak yang menjual, dan harga barang yang dijual. Produk yang dijual pun harus memiliki manfaat dan bukan produk haram tak terkecuali legalitas produknya harus ada," imbuh Lukman.

Sementara Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Ferry Sofwan Arief menuturkan, bisnis online secara syariah diharapkan mampu mendorong jumlah produk yang tersertifikasi halal di Jawa Barat.

"Produk yang sudah tersertifikasi halal di Indonesia baru sekitar 20% dari total produk yang beredar. Produk atau jasa yang dijual melalui online secara syariah juga perlu tersertifikasi halal. Hal tersebut sangat penting demi memberikan ketenangan bagi konsumen," ujarnya.

Ferry menjelaskan, produk makanan maupun non-makanan, seperti kerajinan tangan juga perlu tersertifikasi halal. Oleh karena itu, bahan yang digunakan harus terbebas dari unsur haram, seperti hasil curian atau sebagainya.

"Sertifikasi halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menjadi pembeda dengan produk lainnya. Dengan demikian, produk akan memiliki daya saing apalagi menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 mendatang," terangnya.

Ferry menerangkan, hingga tahun 2013, tercatat sekitar 8.000 produk IMKM yang sudah bersertifikasi halal. Sebanyak 5.400 produk diantaranya berasal dari fasilitas Indag Jabar yang telah dilakukan sejak tahun lalu.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)