Pemkot Jakbar Awasi Pemberian THR di 4.000 Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) akan mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap 4.000 perusahaan di wilayahnya. Jika ditemukan masalah, Pemkot Jakarta Barat siap panggil perusahaan-perusahaan tersebut.
Kasudin Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat Suhari mengatakan, mulai besok pihaknya akan menerjunkan tim pengawas untuk memonitor pelaksanaan pembayaran THR.
Sebab, berdasarkan evaluasi masih banyak setiap tahun didapatkan perusahan yang membayar THR tidak dengan ketentuan-ketentaun syarat berlaku. Misalnya ada yang sudah satu tahun bekerja namun tidak mendapatkan satu bulan gaji. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, karyawan yang sudah satu tahun bekerja wajib mendapatkan THR sebulan gaji.
"Biasanya jika ditemukan masalah seperti itu, kami mediasi terlebih dahulu antara karyawan dan perusahaannya. Selama ini mediasi tersebut cukup efektif," kata Suhari, Senin (14/7/2014).
Dia menjelaskan, selain mengawasi langsung pemberian THR yang wajib dilakukan paling lambat satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M, pihaknya juga membuka pos pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan perusahaan yang berpusat di kantor Sudin Nakertrans gedung Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Untuk jumlah tenaga kerja di Jakarta Barat saat ini, kata Suhari sedikitnya berjumlah 126.000 jiwa yang tersebar di 4.000 perusahaan. Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen, automotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran dan lain sebagainya.
Besarnya THR sudah diatur sesuai ketentuan. Di mana pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1-2 tahun secara terus menerus atau lebih mendapatkan satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.
"Kami akan terjunkan puluhan petugas kami ke lapangan atau melalui telepon ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan telah diberikannya THR. Kami berharap ada laporan jika terjadi masalah, jangan takut," tegasnya.
Kasudin Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat Suhari mengatakan, mulai besok pihaknya akan menerjunkan tim pengawas untuk memonitor pelaksanaan pembayaran THR.
Sebab, berdasarkan evaluasi masih banyak setiap tahun didapatkan perusahan yang membayar THR tidak dengan ketentuan-ketentaun syarat berlaku. Misalnya ada yang sudah satu tahun bekerja namun tidak mendapatkan satu bulan gaji. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, karyawan yang sudah satu tahun bekerja wajib mendapatkan THR sebulan gaji.
"Biasanya jika ditemukan masalah seperti itu, kami mediasi terlebih dahulu antara karyawan dan perusahaannya. Selama ini mediasi tersebut cukup efektif," kata Suhari, Senin (14/7/2014).
Dia menjelaskan, selain mengawasi langsung pemberian THR yang wajib dilakukan paling lambat satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M, pihaknya juga membuka pos pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan perusahaan yang berpusat di kantor Sudin Nakertrans gedung Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat.
Untuk jumlah tenaga kerja di Jakarta Barat saat ini, kata Suhari sedikitnya berjumlah 126.000 jiwa yang tersebar di 4.000 perusahaan. Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen, automotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran dan lain sebagainya.
Besarnya THR sudah diatur sesuai ketentuan. Di mana pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1-2 tahun secara terus menerus atau lebih mendapatkan satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.
"Kami akan terjunkan puluhan petugas kami ke lapangan atau melalui telepon ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan telah diberikannya THR. Kami berharap ada laporan jika terjadi masalah, jangan takut," tegasnya.
(izz)