Pemkot Jakbar Awasi Pemberian THR di 4.000 Perusahaan

Senin, 14 Juli 2014 - 16:15 WIB
Pemkot Jakbar Awasi...
Pemkot Jakbar Awasi Pemberian THR di 4.000 Perusahaan
A A A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) akan mengawasi pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) terhadap 4.000 perusahaan di wilayahnya. Jika ditemukan masalah, Pemkot Jakarta Barat siap panggil perusahaan-perusahaan tersebut.

Kasudin Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Nakertrans) Jakarta Barat Suhari mengatakan, mulai besok pihaknya akan menerjunkan tim pengawas untuk memonitor pelaksanaan pembayaran THR.

Sebab, berdasarkan evaluasi masih banyak setiap tahun didapatkan perusahan yang membayar THR tidak dengan ketentuan-ketentaun syarat berlaku. Misalnya ada yang sudah satu tahun bekerja namun tidak mendapatkan satu bulan gaji. Padahal, berdasarkan ketentuan yang berlaku, karyawan yang sudah satu tahun bekerja wajib mendapatkan THR sebulan gaji.

"Biasanya jika ditemukan masalah seperti itu, kami mediasi terlebih dahulu antara karyawan dan perusahaannya. Selama ini mediasi tersebut cukup efektif," kata Suhari, Senin (14/7/2014).

Dia menjelaskan, selain mengawasi langsung pemberian THR yang wajib dilakukan paling lambat satu pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1435 H/2014 M, pihaknya juga membuka pos pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan perusahaan yang berpusat di kantor Sudin Nakertrans gedung Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Barat.

Untuk jumlah tenaga kerja di Jakarta Barat saat ini, kata Suhari sedikitnya berjumlah 126.000 jiwa yang tersebar di 4.000 perusahaan. Mulai dari perusahaan yang bergerak di bidang industri garmen, automotif, jasa, pusat perbelanjaan, perkantoran dan lain sebagainya.

Besarnya THR sudah diatur sesuai ketentuan. Di mana pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1-2 tahun secara terus menerus atau lebih mendapatkan satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan akan diberikan THR secara proporsional.

"Kami akan terjunkan puluhan petugas kami ke lapangan atau melalui telepon ke perusahaan-perusahaan untuk memastikan telah diberikannya THR. Kami berharap ada laporan jika terjadi masalah, jangan takut," tegasnya.
(izz)
Berita Terkait
Perusahaan Kesulitan...
Perusahaan Kesulitan Membayar THR Harus Berdialog dengan Pekerja
Ingat! Pengusaha Tidak...
Ingat! Pengusaha Tidak Boleh Telat Bayar THR Karyawan
Sudah Banyak Stimulus...
Sudah Banyak Stimulus ke Pengusaha, Jangan Sampai THR Dicicil!
Sejarah dan Makna THR...
Sejarah dan Makna THR yang Selalu Dinantikan saat Lebaran
Catat! Pengusaha Telat...
Catat! Pengusaha Telat Bayar THR Karyawan Siap-siap Kena Denda
Disnaker Bakal Tinjau...
Disnaker Bakal Tinjau Ulang Perusahaan yang Tidak Bayar THR Akibat Pailit
Berita Terkini
Rayakan Hari Bumi 2025,...
Rayakan Hari Bumi 2025, Alfamart Tanam 20.000 Mangrove di Pesisir Semarang
2 jam yang lalu
Raup Rp180 Juta per...
Raup Rp180 Juta per Bulan, Azlina Jadi Inspirasi Perempuan UMKM
2 jam yang lalu
Motori Transisi Energi,...
Motori Transisi Energi, PLN EPI Pamer Keunggulan di Ajang GHES
3 jam yang lalu
Sasar Kalangan Profesional,...
Sasar Kalangan Profesional, Edukasi Crypto Goes to Office
3 jam yang lalu
Seluruh Pekerja di Ekosistem...
Seluruh Pekerja di Ekosistem MBG Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
3 jam yang lalu
Trump Bakal Kenakan...
Trump Bakal Kenakan Tarif Impor Panel Surya 3.521% dari 4 Negara Asia Tenggara
3 jam yang lalu
Infografis
Ibtihal Aboussad Dipecat...
Ibtihal Aboussad Dipecat Microsoft karena Menentang Genosida di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved