Bupati Minut Dinilai Enggan Cabut Izin Eksplorasi MMP
Selasa, 15 Juli 2014 - 16:58 WIB
Bupati Minut Dinilai Enggan Cabut Izin Eksplorasi MMP
A
A
A
JAKARTA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai Bupati Minahasa Utara (Minut) Sompie Singgal enggan mencabut izin eksplorasi tambang yang dilakukan oleh PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka.
Perintah pencabutan izin tersebut pada dasarnya telah menjadi putusan Mahkamah Agung (MA) 291 K/TUN/2013 yang mengamanatkan pencabutan izin eksplorasi tambang bijih besi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka.
"Klaim kesejahteraan apa yang bisa dijanjikan oleh Bupati dan Gubernur ketika hukum yang seharusnya mereka taati malah dilanggar. Jaminan keselamatan dan ruang hidup warga seharusnya lebih diutamakan ketimbang kepentingan investor," ujar Pengkampanye Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma seperti dalam rilisnya, Selasa (15/7/2014).
Keberadaan PT MMP di Pulau Bangka yang didukung penuh oleh Bupati Minut dan Gubernur Sulut tersebut dinilai membawa kerusakan ekologis serta konflik sosial di masyarakat.
Sejak kedatangan PT MMP, Pulau yang sebagian besar warganya hidup dari pariwisata, perikanan dan perkebunan tersebut menjadi tidak aman akibat konflik yang berlarut-larut.
"Rusaknya terumbu karang akibat proses reklamasi untuk pembangunan dermaga yang mematikan potensi perikanan dan pariwisata, serta lahan-lahan produktif masyarakat yang diserobot dan dirusak," tambahnya.
Wahyu Nandang Herawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan, keberadaan aparat TNI/Polri selama ini di Pulau Bangka patut dipertanyakan. Pasalnya, sikap aparat TNI/Polri dinilai represif dan tidak netral.
"Aparat TNI/Polri dan pihak manapun penyebab jatuhnya korban di pihak warga penolak tambang, harus bertanggung jawab. Kami juga mendesak Polri untuk tidak memanfaatkan situasi pasca bentrok untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga penolak tambang," ujarnya.
Sementara, Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Edo Rakhman menilai Pemkab Minut dan Pemprov Sulut sengaja melakukan pelemahan terhadap hukum di Indonesia.
Perintah pencabutan izin tersebut pada dasarnya telah menjadi putusan Mahkamah Agung (MA) 291 K/TUN/2013 yang mengamanatkan pencabutan izin eksplorasi tambang bijih besi PT Mikgro Metal Perdana (MMP) di Pulau Bangka.
"Klaim kesejahteraan apa yang bisa dijanjikan oleh Bupati dan Gubernur ketika hukum yang seharusnya mereka taati malah dilanggar. Jaminan keselamatan dan ruang hidup warga seharusnya lebih diutamakan ketimbang kepentingan investor," ujar Pengkampanye Jatam, Ki Bagus Hadi Kusuma seperti dalam rilisnya, Selasa (15/7/2014).
Keberadaan PT MMP di Pulau Bangka yang didukung penuh oleh Bupati Minut dan Gubernur Sulut tersebut dinilai membawa kerusakan ekologis serta konflik sosial di masyarakat.
Sejak kedatangan PT MMP, Pulau yang sebagian besar warganya hidup dari pariwisata, perikanan dan perkebunan tersebut menjadi tidak aman akibat konflik yang berlarut-larut.
"Rusaknya terumbu karang akibat proses reklamasi untuk pembangunan dermaga yang mematikan potensi perikanan dan pariwisata, serta lahan-lahan produktif masyarakat yang diserobot dan dirusak," tambahnya.
Wahyu Nandang Herawan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengatakan, keberadaan aparat TNI/Polri selama ini di Pulau Bangka patut dipertanyakan. Pasalnya, sikap aparat TNI/Polri dinilai represif dan tidak netral.
"Aparat TNI/Polri dan pihak manapun penyebab jatuhnya korban di pihak warga penolak tambang, harus bertanggung jawab. Kami juga mendesak Polri untuk tidak memanfaatkan situasi pasca bentrok untuk melakukan kriminalisasi terhadap warga penolak tambang," ujarnya.
Sementara, Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, Edo Rakhman menilai Pemkab Minut dan Pemprov Sulut sengaja melakukan pelemahan terhadap hukum di Indonesia.
(izz)
Lihat Juga :