Pemisahan Ditjen Pajak Diserahkan ke Pemerintah Baru
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri menyatakan akan menyerahkan wacana pemisahan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kepada pemerintahan baru.
Pasalnya, keputusan tersebut bersifat strategis dan hal itu tidak dapat diputuskan dalam waktu yang singkat. Butuh pengkajian yang mendalam mengenai hal tersebut.
"Nanti dibahas di pemerintahan berikut. Karena implikasi besar. UU harus diubah dan tidak bisa dalam 3 bulan," ujar dia di acara Buka Puasa Bersama di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini perlu dibahas lebih lanjut apakah perlu untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu.
"Karena itu ini harus dipikirkan baik-baik. Kalau terpisah bisa bentrok. Jadi ini harus dilihat dalam kerangka koordinasi makro. Kalau mau dibahas biar nanti pemerintahan baru, agar punya kerjaan banyak," pungkas dia.
Pasalnya, keputusan tersebut bersifat strategis dan hal itu tidak dapat diputuskan dalam waktu yang singkat. Butuh pengkajian yang mendalam mengenai hal tersebut.
"Nanti dibahas di pemerintahan berikut. Karena implikasi besar. UU harus diubah dan tidak bisa dalam 3 bulan," ujar dia di acara Buka Puasa Bersama di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta, Rabu (16/7/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, hal ini perlu dibahas lebih lanjut apakah perlu untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu.
"Karena itu ini harus dipikirkan baik-baik. Kalau terpisah bisa bentrok. Jadi ini harus dilihat dalam kerangka koordinasi makro. Kalau mau dibahas biar nanti pemerintahan baru, agar punya kerjaan banyak," pungkas dia.
(gpr)