PNM-Kejati Jateng Kerja Sama Hukum Bisnis

Kamis, 17 Juli 2014 - 15:29 WIB
PNM-Kejati Jateng Kerja Sama Hukum Bisnis
PNM-Kejati Jateng Kerja Sama Hukum Bisnis
A A A
SEMARANG - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menyepakati kerja sama penanganan masalah hukum perdata dalam pelaksanaan operasional bisnis pembiayaan UMKM.

Nota kesepahaman kerja sama ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Babul Khoir, Pemimpin PNM Cabang Semarang Nino Achmad Kusuma, Pemimpin PNM cabang Solo Haryono, Pemimpin PNM cabang Yogyakarta Dhandi Iswandi, dan Pemimpin PNM cabang Tegal Annifah Zarhusnah.

Kesepakatan bersama tersebut merupakan bukti dukungan dan komitmen pemerintah terhadap pengembangan bisnis pembiayaan mikro yang dilakukan oleh PNM selaku BUMN, khususnya di bidang hukum perdata dan tata usaha Negara.

Nino mengungkap, perjanjian kesepahaman dengan Kejati Jateng akan lebih memberikan kepastian bagi insan PNM dalam menangani berbagai perkara hukum yang mungkin muncul dalam pelaksanaan operasional bisnis.

“Karena bagaimanapun Kejaksaan, dalam hal ini Kejati Jateng, selaku pengacara negara punya tanggung jawab dalam melindungi PNM selaku BUMN, yang merupakan aset pemerintah yang dipisahkan,” ujarnya, Kamis (17/7/2014).

Menurut Nino, kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejati dan PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

“Tujuan dari kesepakatan bersama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” kata dia.

Sementara itu, Babul menjelaskan kesepakatan bersama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kejati dan PNM dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Dia berujar, ruang lingkup kesepakatan bersama dengan PNM, meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain dalam rangka pemulihan atau penyelamatan keuangan atau kekayaan milik negara yang dikelola oleh PNM.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5633 seconds (0.1#10.140)