Jero Kembali Ancam Terminasi Kontrak Newmont
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan, jika tuntutan arbitrase oleh PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) terhadap pemerintah tidak dicabut maka pemerintah bisa melakukan tindakan terminasi.
Menurutnya, setelah mendapat kabar NNT atas pengajuan tuntutan, pemerintah langsung meresponya dengan mengajak Newmont berunding.
"Kita sudah merespon yang jelas, kalau arbitrase ya sudah, enggak perlu nego nego," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Jero mengungkapkan, jika Newmont tetap bersikeras mengajukan tuntutan arbitrase, permerintah bisa menjatuhkan terminasi. Saat ini pihak pemerintah sudah membuat tim untuk menghadapi tuntutan tersebut.
"Salah satunya itu nanti (terminasi). Nanti ada saatnya. Jadi begini, saya sudah minta Newmont, patuhlah sama aturan kita, nanti kita akan cari solusi yang baik juga bagi dia," ungkapnya.
Pemerintah berniat melindung investor baik luar maupun dalam negeri. Namun investor juga harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
"Kan tugasnya pemerintah melindungi investor tapi investor juga harus mengikuti aturannya. Jadi kalau ada perusahaan asing yang enggak mau ngikutin aturan pemerintahan, ya itu persoalan bagi mereka," pungkasnya.
Menurutnya, setelah mendapat kabar NNT atas pengajuan tuntutan, pemerintah langsung meresponya dengan mengajak Newmont berunding.
"Kita sudah merespon yang jelas, kalau arbitrase ya sudah, enggak perlu nego nego," katanya di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Jero mengungkapkan, jika Newmont tetap bersikeras mengajukan tuntutan arbitrase, permerintah bisa menjatuhkan terminasi. Saat ini pihak pemerintah sudah membuat tim untuk menghadapi tuntutan tersebut.
"Salah satunya itu nanti (terminasi). Nanti ada saatnya. Jadi begini, saya sudah minta Newmont, patuhlah sama aturan kita, nanti kita akan cari solusi yang baik juga bagi dia," ungkapnya.
Pemerintah berniat melindung investor baik luar maupun dalam negeri. Namun investor juga harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan.
"Kan tugasnya pemerintah melindungi investor tapi investor juga harus mengikuti aturannya. Jadi kalau ada perusahaan asing yang enggak mau ngikutin aturan pemerintahan, ya itu persoalan bagi mereka," pungkasnya.
(izz)