Kurangi Nozzle BBM Bersubsidi Tak Perlu Payung Hukum
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan upaya mengendalikan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan cara mengurangi jumlah nozzle di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan bebas hambatan (tol) tidak perlu payung hukum khusus.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Edy Hermantoro menuturkan, pelaksanaan ini akan sepenuhnya dijalankan oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Enggak perlu payung hukum. Nanti dikerjakan oleh BPH Migas langsung," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Menurutnya, dalam menjalankan mekanisme ini, BPH Migas bekerja sama dengan pelaku SPBU untuk mengurangi jumlah nozzle BBM bersubsidi dan menggantinya dengan BBM nonsubsidi.
Kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dinilai turut dilakukan agar efisiensi pengaturan pengurangan jumlah nozzle bisa optimal.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga telah menginstruksikan PT Pertamina (Persero) menyediakan kantung-kantung penyediaan BBM nonsubsidi kemasan di sejumlah titik daerah yang sulit dijangkau masyarakat.
Penyediaan produk BBM ke masyarakat diharapkan tidak mengalami kendala pasokan. "Jadi Pertamina sediakan BBM nonsubsidi kemasan sehingga masyarakat bisa langsung isi ke kendaraannya. Ditaruh di luar SPBU atau di titik yang biasanya tak terjangkau masyarakat dalam mengisi bahan bakar," ujarnya.
Kuota BBM bersubsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dipangkas 2 juta kilo liter (kl) dari 48 juta kl menjadi 46 juta kl. Pemangkasan ini lantaran beban belanja subsidi negara telah membengkak cukup signifikan.
Hal ini diperparah dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga upaya pemangkasan kuota BBM bersubsidi pun dilakukan pemerintah guna mengurangi beban APBN di 2014.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Edy Hermantoro menuturkan, pelaksanaan ini akan sepenuhnya dijalankan oleh Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). "Enggak perlu payung hukum. Nanti dikerjakan oleh BPH Migas langsung," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Menurutnya, dalam menjalankan mekanisme ini, BPH Migas bekerja sama dengan pelaku SPBU untuk mengurangi jumlah nozzle BBM bersubsidi dan menggantinya dengan BBM nonsubsidi.
Kerja sama dengan pemerintah daerah (Pemda) dinilai turut dilakukan agar efisiensi pengaturan pengurangan jumlah nozzle bisa optimal.
Dalam waktu dekat ini, pihaknya juga telah menginstruksikan PT Pertamina (Persero) menyediakan kantung-kantung penyediaan BBM nonsubsidi kemasan di sejumlah titik daerah yang sulit dijangkau masyarakat.
Penyediaan produk BBM ke masyarakat diharapkan tidak mengalami kendala pasokan. "Jadi Pertamina sediakan BBM nonsubsidi kemasan sehingga masyarakat bisa langsung isi ke kendaraannya. Ditaruh di luar SPBU atau di titik yang biasanya tak terjangkau masyarakat dalam mengisi bahan bakar," ujarnya.
Kuota BBM bersubsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) dipangkas 2 juta kilo liter (kl) dari 48 juta kl menjadi 46 juta kl. Pemangkasan ini lantaran beban belanja subsidi negara telah membengkak cukup signifikan.
Hal ini diperparah dengan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS). Sehingga upaya pemangkasan kuota BBM bersubsidi pun dilakukan pemerintah guna mengurangi beban APBN di 2014.
(izz)