BP Jamsostek Bakal Tambah 1.000 Outlet Pelayanan
A
A
A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) akan menambah outlet pelayanan yang bekerja sama dengan perbankan dari 512 outlet menjadi 1.000 outlet hingga akhir tahun ini. Hal ini salah satunya untuk mengantisipasi layanan jaminan pensiun yang akan ditangani BP Jamsostek mulai 1 Juli 2015.
"Karena ini bersifat mandatory, artinya wajib maka semua perusahaan harus mengikutkan pekerja program jaminan pensiun. Untuk itu, kita siapkan infrastruktur pendukungnya, salah satunya penambahan outlet selain juga sumber daya manusianya," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Elvyn G Masassya dalam rilisnya, Rabu (23/7/2014).
Elvyn mengatakan, pihaknya mengusulkan besaran iuran pensiun bagi pekerja sebesar 8% dari upah. Jumlah tersebut ditanggung pekerja 5% dan pemberi kerja 3%. Berdasarkan aturan peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 adalah semua pekerja berupah di bawah Rp16 juta per bulan, baik pekerja swasta maupun PNS dan TNI/Polri.
Peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun itu saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh instansi terkait. Setelah PP tersebut disahkan, BP Jamsostek akan melakukan kampanye secara masif untuk menginfokan kepada pekerja dan perusahaan.
"Kita tidak mematikan pengelola dana pensiun swasta yang ada karena mereka bisa menyasar kalangan atas," paparnya.
"Karena ini bersifat mandatory, artinya wajib maka semua perusahaan harus mengikutkan pekerja program jaminan pensiun. Untuk itu, kita siapkan infrastruktur pendukungnya, salah satunya penambahan outlet selain juga sumber daya manusianya," ujar Direktur Utama BP Jamsostek Elvyn G Masassya dalam rilisnya, Rabu (23/7/2014).
Elvyn mengatakan, pihaknya mengusulkan besaran iuran pensiun bagi pekerja sebesar 8% dari upah. Jumlah tersebut ditanggung pekerja 5% dan pemberi kerja 3%. Berdasarkan aturan peserta Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Juli 2015 adalah semua pekerja berupah di bawah Rp16 juta per bulan, baik pekerja swasta maupun PNS dan TNI/Polri.
Peraturan pemerintah tentang jaminan pensiun itu saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh instansi terkait. Setelah PP tersebut disahkan, BP Jamsostek akan melakukan kampanye secara masif untuk menginfokan kepada pekerja dan perusahaan.
"Kita tidak mematikan pengelola dana pensiun swasta yang ada karena mereka bisa menyasar kalangan atas," paparnya.
(rna)