Pemerintah Resmi Lakukan Pembatasan BBM Usai Lebaran
A
A
A
BEKASI - Pemerintah resmi melakukan pembatasan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di jalan tol pada Agustus 2014.
Sekretaris Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Umi Asngadah mengatakan, pembatasan BBM bersubsidi dilakukan dengan meniadakan nozzle (selang) pada dispenser SPBU. Maka pengguna kendaraan pribadi otomatis membeli BBM non subsidi.
"Cara ini merupakan salah satu upaya pengendalian yang kami lakukan agar kuota BBM subsidi tahun ini tidak melampaui 46 juta kiloliter," kata Umi saat melakukan kampanye penggunaan BBM non subsidi di jalan tol Jakarta-Cikampek di Km 19, Tambun, Bekasi, Rabu (23/7/2014).
Selain Umi, hadir dalam kampanye Direktur Gas Bumi BPH Migas Djoko Siswanto. Mereka memberikan cinderamata berupa kaos dan topi bagi pengguna BBM non subsidi. "Ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada pengguna BBM non subsidi," katanya.
Umi menjelaskan, program kampanye ini menyasar 600 SPBU yang berada di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Target kampanye hari ini mencapai 72.000 kl dan disediakan 1.800 souvenir untuk setiap kendaraan yang mengisi 40 liter BBM non subsidi.
Terkait pembatasan BBM bersubsidi, BBM bersubsidi jenis premium merupakan BBM untuk masyarakat tidak mampu. Sedangkan di jalan tol yang membeli Premium pada umumnya kendaraan pribadi yang tergolong masyarakat mampu.
"Tapi untuk subsidi jenis Solar masih tersedia yang berada di jalan bebas hambatan karena pengguna Solar pada umumnya kendaraan niaga," tutur dia.
Pihaknya memastikan, penerapan pembatasan BBM bersubsidi jenis premium akan dilaksanakan pasca Lebaran. "Pengendalian itu dilakukan antara lain pada sisa enam bulan ke depan," ujarnya.
Djoko mengatakan, program kampanye penggunaan BBM non subsidi tidak berhenti hari ini. Pasalnya akan ada kampanye masif seperti melalui iklan di media cetak maupun elektronik yang langsung menjangkau masyarakat.
"Kampanye seperti ini tiap tahun kami adakan dan semakin masif bentuknya. Ada spanduk dan banner ucapan terima kasih dari kami," ucap Djoko.
Sekretaris Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Umi Asngadah mengatakan, pembatasan BBM bersubsidi dilakukan dengan meniadakan nozzle (selang) pada dispenser SPBU. Maka pengguna kendaraan pribadi otomatis membeli BBM non subsidi.
"Cara ini merupakan salah satu upaya pengendalian yang kami lakukan agar kuota BBM subsidi tahun ini tidak melampaui 46 juta kiloliter," kata Umi saat melakukan kampanye penggunaan BBM non subsidi di jalan tol Jakarta-Cikampek di Km 19, Tambun, Bekasi, Rabu (23/7/2014).
Selain Umi, hadir dalam kampanye Direktur Gas Bumi BPH Migas Djoko Siswanto. Mereka memberikan cinderamata berupa kaos dan topi bagi pengguna BBM non subsidi. "Ini merupakan bentuk apresiasi kami kepada pengguna BBM non subsidi," katanya.
Umi menjelaskan, program kampanye ini menyasar 600 SPBU yang berada di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali. Target kampanye hari ini mencapai 72.000 kl dan disediakan 1.800 souvenir untuk setiap kendaraan yang mengisi 40 liter BBM non subsidi.
Terkait pembatasan BBM bersubsidi, BBM bersubsidi jenis premium merupakan BBM untuk masyarakat tidak mampu. Sedangkan di jalan tol yang membeli Premium pada umumnya kendaraan pribadi yang tergolong masyarakat mampu.
"Tapi untuk subsidi jenis Solar masih tersedia yang berada di jalan bebas hambatan karena pengguna Solar pada umumnya kendaraan niaga," tutur dia.
Pihaknya memastikan, penerapan pembatasan BBM bersubsidi jenis premium akan dilaksanakan pasca Lebaran. "Pengendalian itu dilakukan antara lain pada sisa enam bulan ke depan," ujarnya.
Djoko mengatakan, program kampanye penggunaan BBM non subsidi tidak berhenti hari ini. Pasalnya akan ada kampanye masif seperti melalui iklan di media cetak maupun elektronik yang langsung menjangkau masyarakat.
"Kampanye seperti ini tiap tahun kami adakan dan semakin masif bentuknya. Ada spanduk dan banner ucapan terima kasih dari kami," ucap Djoko.
(izz)