Freeport Masih Belum Boleh Ekspor
Jum'at, 25 Juli 2014 - 16:13 WIB
Freeport Masih Belum Boleh Ekspor
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah bersama PT Freeport Indonesia akhirnya menandatangani kesepakatan (Memorandum Of Understanding/MoU) seluruh renegosiasi dalam kontrak karya (KK) pertambangan.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) menerangkan, setelah MoU renegosiasi disetujui kemudian akan diikuti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meminta Freeport untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) dan memberikan uang jaminan. Setelah itu akan dikeluarkan bea keluar (BK) nya.
"Kan sudah disampaikan sebelumnya, BK itu akan dibagi dua. BK yang sesuai dengan mereka yang masih mengimpor yang mentah, BK yang sudah eligible. Eligible artinya mereka masuk dalam kategori proses untuk memproduk hasil olahan dengan cara komitmen membangun smelter," terang dia, Jumat (25/7/2014).
Meski MoU Freeport ditandatangani hari ini, namun perusahaan tambang kelas kakap ini tak lantas diberikan izin untuk mengekspor. Sebab dia harus terlebih dulu mematuhi PMK tersebut baru rekomendasi izin ekspornya akan dikeluarkan.
"Jadi ada sequence, pertama penandatangan MoU, kedua PMK dikeluarkan. Setelah itu Freeport harus mematuhi kesepakatan di MoU. Membayar uang jaminan, melakukan processing segala macam sesuai MoU. Maka Kementerian ESDM akan melakukan rekomendasi izin ekspor pada Kemendag, lalu Kemendag akan mengeluarkan izin ekspor. Jadi itu sequencenya," terang CT.
Pihaknya belum dapat memastikan kapan PMK Freeport tersebut akan dikeluarkan. Karena terbentur libur Lebaran. "Kita kan problemnya kena libur Lebaran, artinya kalau hari kerja itu itungan harian satu dua hari, hari kerja. Nah tetapi karena ada libur tergantung," pungkasnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) menerangkan, setelah MoU renegosiasi disetujui kemudian akan diikuti penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang meminta Freeport untuk membangun pabrik pemurnian (smelter) dan memberikan uang jaminan. Setelah itu akan dikeluarkan bea keluar (BK) nya.
"Kan sudah disampaikan sebelumnya, BK itu akan dibagi dua. BK yang sesuai dengan mereka yang masih mengimpor yang mentah, BK yang sudah eligible. Eligible artinya mereka masuk dalam kategori proses untuk memproduk hasil olahan dengan cara komitmen membangun smelter," terang dia, Jumat (25/7/2014).
Meski MoU Freeport ditandatangani hari ini, namun perusahaan tambang kelas kakap ini tak lantas diberikan izin untuk mengekspor. Sebab dia harus terlebih dulu mematuhi PMK tersebut baru rekomendasi izin ekspornya akan dikeluarkan.
"Jadi ada sequence, pertama penandatangan MoU, kedua PMK dikeluarkan. Setelah itu Freeport harus mematuhi kesepakatan di MoU. Membayar uang jaminan, melakukan processing segala macam sesuai MoU. Maka Kementerian ESDM akan melakukan rekomendasi izin ekspor pada Kemendag, lalu Kemendag akan mengeluarkan izin ekspor. Jadi itu sequencenya," terang CT.
Pihaknya belum dapat memastikan kapan PMK Freeport tersebut akan dikeluarkan. Karena terbentur libur Lebaran. "Kita kan problemnya kena libur Lebaran, artinya kalau hari kerja itu itungan harian satu dua hari, hari kerja. Nah tetapi karena ada libur tergantung," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :