Ini Komentar Menkeu Soal Pembatasan Solar Subsidi
Senin, 04 Agustus 2014 - 13:26 WIB
Ini Komentar Menkeu Soal Pembatasan Solar Subsidi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini agar kuota BBM bersubsidi sebesar 46 Juta Kiloliter (kl) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2014 tidak jebol.
Dalam surat edarannya, BPH Migas mengatakan bahwa bahan bakar solar bersubisidi mulai 1 Agustus 2014 kemarin dilarang diperjualbelikan di daerah Jakarta Pusat. Selain itu, mulai 6 Agustus 2014 mendatang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di rest area jalur tol dilarang menjual BBM jenis premium.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, bahwa hal ini menjadi cara yang memang dapat dilakukan oleh pemerintahan saat ini. Sebab, yang terpenting saat ini adalah agar kuota 46 juta kl untuk BBM bersubsidi tidak jebol.
"Habis mau apa lagi (cegah kuota tidak jebol). Bukan masalah soal efektif (pembatasan BBM bersubsidi), tapi yang penting sampai dengan akhir tahun harus 46 juta kl, enggak boleh lebih. Saya waktu di DPR saya bilang, ini nanti lebih loh. Kalau lebih pemerintah baru bakal repot. Tapi waktu itukan diputuskan harus. Nah ini konsekuensinya," ujar dia usai Halal Bihalal di Kemenkeu Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurutnya, dengan dipatoknya kuota BBM sebesar 46 juta kl implikasinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus mengambil langkah cepat guna menekan penggunaan BBM bersubisidi tersebut.
"Memang kan di dalam raker (rapat kerja) dengan Banggar (Badan Anggaran) pada waktu itu diputuskan, maksimum volume adalah 46 juta kl, jadi tidak bisa lebih. Karena itu saya kira implikasinya ESDM mengambil langkah-langkah yang kemudian dilanjutkan dengan BPH Migas yang dimaksudkan dengan pembatasan itu karena memang tidak dimungkinkan lebih dari 46 juta kl," imbuh dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, solusi untuk menurunkan cc kendaraan bermotor roda dua untuk menekan penggunaan BBM bersubsidi tersebut tidak dapat dilakukan. Sebab, penurunan cc tersebut butuh waktu yang tidak sebentar sementara batas 46 juta kl hanya sampai akhir tahun ini.
"Berapa lama nuruninnya (cc kendaraan bermotor), orang ini nasib umur tahun ini tinggal 4 bulan. Menurunkan cc itu berapa lama. Gini ini kan 46 juta kl sampai Desember, kalau ada kebijakan nurunin cc, berapa lama bikin studinya, berapa lama bikin aturannya. Nanti keluarnya Januari. Udah lewat. Orang butuhnya 31 Desember. Pokoknya yang harus dilakukan sampai akhir tahun 46 juta aja. Enggak boleh lebih, caranya gimana terserah ESDM," tuturnya.
Oleh sebab itu dia menganjurkan agar kebijakan yang diambil untuk penekanan penggunaan BBM bersubsidi, harus yang dapat dijalankan di waktu yang singkat.
"Jangan pernah berpikir buat policy yang panjang, kalau butuhnya empat bulan, ya buat yang empat bulan bisa jalan ya dibatasi," papar Chatib.
Sementara terkait wacana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar 20% di pemerintahan sekarang, dan 20% berikutnya di pemerintahan baru, Chatib tak mau banyak berkomentar. "Saya enggak tahu. Nanti lihat aja," tukas dia.
Dalam surat edarannya, BPH Migas mengatakan bahwa bahan bakar solar bersubisidi mulai 1 Agustus 2014 kemarin dilarang diperjualbelikan di daerah Jakarta Pusat. Selain itu, mulai 6 Agustus 2014 mendatang Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di rest area jalur tol dilarang menjual BBM jenis premium.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, bahwa hal ini menjadi cara yang memang dapat dilakukan oleh pemerintahan saat ini. Sebab, yang terpenting saat ini adalah agar kuota 46 juta kl untuk BBM bersubsidi tidak jebol.
"Habis mau apa lagi (cegah kuota tidak jebol). Bukan masalah soal efektif (pembatasan BBM bersubsidi), tapi yang penting sampai dengan akhir tahun harus 46 juta kl, enggak boleh lebih. Saya waktu di DPR saya bilang, ini nanti lebih loh. Kalau lebih pemerintah baru bakal repot. Tapi waktu itukan diputuskan harus. Nah ini konsekuensinya," ujar dia usai Halal Bihalal di Kemenkeu Jakarta, Senin (4/8/2014).
Menurutnya, dengan dipatoknya kuota BBM sebesar 46 juta kl implikasinya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus mengambil langkah cepat guna menekan penggunaan BBM bersubisidi tersebut.
"Memang kan di dalam raker (rapat kerja) dengan Banggar (Badan Anggaran) pada waktu itu diputuskan, maksimum volume adalah 46 juta kl, jadi tidak bisa lebih. Karena itu saya kira implikasinya ESDM mengambil langkah-langkah yang kemudian dilanjutkan dengan BPH Migas yang dimaksudkan dengan pembatasan itu karena memang tidak dimungkinkan lebih dari 46 juta kl," imbuh dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, solusi untuk menurunkan cc kendaraan bermotor roda dua untuk menekan penggunaan BBM bersubsidi tersebut tidak dapat dilakukan. Sebab, penurunan cc tersebut butuh waktu yang tidak sebentar sementara batas 46 juta kl hanya sampai akhir tahun ini.
"Berapa lama nuruninnya (cc kendaraan bermotor), orang ini nasib umur tahun ini tinggal 4 bulan. Menurunkan cc itu berapa lama. Gini ini kan 46 juta kl sampai Desember, kalau ada kebijakan nurunin cc, berapa lama bikin studinya, berapa lama bikin aturannya. Nanti keluarnya Januari. Udah lewat. Orang butuhnya 31 Desember. Pokoknya yang harus dilakukan sampai akhir tahun 46 juta aja. Enggak boleh lebih, caranya gimana terserah ESDM," tuturnya.
Oleh sebab itu dia menganjurkan agar kebijakan yang diambil untuk penekanan penggunaan BBM bersubsidi, harus yang dapat dijalankan di waktu yang singkat.
"Jangan pernah berpikir buat policy yang panjang, kalau butuhnya empat bulan, ya buat yang empat bulan bisa jalan ya dibatasi," papar Chatib.
Sementara terkait wacana untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar 20% di pemerintahan sekarang, dan 20% berikutnya di pemerintahan baru, Chatib tak mau banyak berkomentar. "Saya enggak tahu. Nanti lihat aja," tukas dia.
(gpr)
Lihat Juga :