Ini Hitungan BK bagi Perusahaan yang Bangun Smelter

Senin, 04 Agustus 2014 - 18:40 WIB
Ini Hitungan BK bagi...
Ini Hitungan BK bagi Perusahaan yang Bangun Smelter
A A A
JAKARTA - Pemerintah menegaskan bahwa bea keluar (BK) bukan merupakan target penerimaan negara. Kebijakan ini dibuat agar perusahaan tambang berkomitmen dan dipaksa membangun pabrik pemurnian (smelter).

Pasalnya, setelah enam tahun dikeluarkannya UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, perusahaan tak kunjung membuktikan komitmennya untuk melakukan pemrosesan produk tambang tersebut. Lalu bagaimana hitungan BK bagi perusahaan yang siap membangun smelter?

Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengungkapkan, jika perusahaan telah bersedia dan berkomitmen membangun smelter maka BK bisa diturunkan. Namun penurunan BK tersebut tetap harus mempertimbangkan sejauh mana perusahaan bisa mengekspor dan progress pembangunan smelter tetap terus jalan.

"Tetapi kita harus cari ditingkat mana perusahaan bisa ekspor, tetapi revenuenya juga jangan sampai diturunin terus dia enggak bangun lagi smelter-nya. Jadi dicari tengah-tengahnya. Jadi akhirnya dibuat cara, diturunkan sampai level dimana dia bisa ekspor, tetapi masih ada ruang dimana kita lihat progresnya," ujar dia di kantor Kemenkeu Jakarta, Senin (4/8/2014).

Lebih lanjut dia menyebutkan, setelah dibuat perhitungan oleh pemerintah maka bagi perusahaan yang sudah menyerahkan uang investasi pembangunan smelter sebesar 7,5% maka BK yang ditetapkan sebesar 7,5%. Sementara jika perusahaan telah menyerahkan uang investasi hingga 30%, maka BK yang ditetapkan adalah sebesar 5%.

"Nah point of now return-nya adalah 30%, jadi kalau perusahaan sudah taruh uangnya 30% itu enggak mungkin dia berhenti. Karena nilai investasinya sekitar Rp23 triliun hingga Rp25 triliun. Sekitar segitu untuk smelter itu. Jadi kalau 30% itu kan sekitar Rp8 triliun, enggak mungkinlah orang bangun Rp8 triliun trus dia diam saja. Jadi kalo begitu dia bisa nol," jelas Chatib.

Menurutnya, pemerintah akan me-review setiap enam bulan progress pembangunannya. Jika investasinya tidak bertambah dan tetap 7,5%, maka BK-nya pun tidak bisa diturunkan. Chatib mengucapkan, dengan diturunkannya BK dari 25% menjadi 7,5% maka pemerintah mendapatkan tambahan pendapatan sebesar 7,5% dari besarnya ekspor yang dilakukan. Neraca perdagangan bulan Agustus pun bisa surplus.

"Karena ini kan konsentratnya sudah numpuk digudang, dia bisa langsung ekspor. Itu setahun USD5,3 billion. Jadi kalau misalnya tinggal setengah tahun aja kira-kira USD2,5 billion. Itu akan nurunin defisit dalam neraca perdagangan. Smelternya pun dibangun. Dulu kan waktu saya bilang smelter harus dibangun, dulu orang selalu bilang ini enggak mungkin. Kita pasti kalah, buktinya 2009-2014 nggak dibikin pada waktu itu. Padahal peraturannya sudah keluar. Makanya saya enggak mau itu terulang, pokoknya sampai dia bangun baru. Jadi gitu ceritanya bea keluar," papar dia.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
1 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
8 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
8 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
8 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
10 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
10 jam yang lalu
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved