Langgar Aturan, Ini Sanksi Bagi Pelaku Jasa Keuangan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Surat Edaran OJK (SE-OJK) mengenai penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/atau layanan jasa keuangan.
Dalam SE-OJK yang diterbitkan pada 24 Juli 2014 tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta untuk menggunakan data yang telah disetujui konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon atau email untuk menawarkan produk.
Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, bagi PUJK yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi terberat dengan mencabut izin edar produk jasa keuangan tersebut.
"Kalau sanksi di peraturan OJK, sanksi itu mulai dari pembinaan (upaya teguran dan perbaikan), sampai yang berkali-kali melanggar itu bisa sampai pencabutan izin produk itu sendiri. Ini ada di POJK No 1/2013," terangnya di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Pihaknya juga menyadari mengenai kesiapan pelaku jasa keuangan untuk mengimplementasikan peraturan tersebut. Sebab itu OJK akan memantau rencana kerja dari usaha pelaku jasa keuangan untuk pengimplementasian tersebut.
Anto mengatakan, OJK juga tidak langsung serta merta memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut setelah diberlakukan pada hari ini (6/8/2014).
"Kami juga perlu menyadari mengenai kesiapan PUJK. Contoh brosur atau marketing caller yang sudah dicetak. Karena bisnis harus tetap berjalan. Kami akan memantau rencana kerja dari usaha jasa keuangan. Jangan kemudian mulai 7 Agustus 2014 ini dikatakan melanggar, karena perlu persiapan," ungkap dia.
Terpenting, lanjut Anto, setelah dikeluarkannya turan tersebut masyarakat dan konsumen dapat langsung bertanya mengenai manfaat dan risiko produk yang dikeluarkan pelaku jasa keuangan.
"Pelaku keuangan sudah harus menyiapkan email untuk upaya-upaya memastikan kesediaan konsumen dihubungi melalui telepon. Ini bertahap, OJK tetap memantau implementasi di lapangan," pungkasnya.
Dalam SE-OJK yang diterbitkan pada 24 Juli 2014 tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta untuk menggunakan data yang telah disetujui konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon atau email untuk menawarkan produk.
Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, bagi PUJK yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi terberat dengan mencabut izin edar produk jasa keuangan tersebut.
"Kalau sanksi di peraturan OJK, sanksi itu mulai dari pembinaan (upaya teguran dan perbaikan), sampai yang berkali-kali melanggar itu bisa sampai pencabutan izin produk itu sendiri. Ini ada di POJK No 1/2013," terangnya di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Pihaknya juga menyadari mengenai kesiapan pelaku jasa keuangan untuk mengimplementasikan peraturan tersebut. Sebab itu OJK akan memantau rencana kerja dari usaha pelaku jasa keuangan untuk pengimplementasian tersebut.
Anto mengatakan, OJK juga tidak langsung serta merta memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut setelah diberlakukan pada hari ini (6/8/2014).
"Kami juga perlu menyadari mengenai kesiapan PUJK. Contoh brosur atau marketing caller yang sudah dicetak. Karena bisnis harus tetap berjalan. Kami akan memantau rencana kerja dari usaha jasa keuangan. Jangan kemudian mulai 7 Agustus 2014 ini dikatakan melanggar, karena perlu persiapan," ungkap dia.
Terpenting, lanjut Anto, setelah dikeluarkannya turan tersebut masyarakat dan konsumen dapat langsung bertanya mengenai manfaat dan risiko produk yang dikeluarkan pelaku jasa keuangan.
"Pelaku keuangan sudah harus menyiapkan email untuk upaya-upaya memastikan kesediaan konsumen dihubungi melalui telepon. Ini bertahap, OJK tetap memantau implementasi di lapangan," pungkasnya.
(izz)