Langgar Aturan, Ini Sanksi Bagi Pelaku Jasa Keuangan

Rabu, 06 Agustus 2014 - 15:48 WIB
Langgar Aturan, Ini...
Langgar Aturan, Ini Sanksi Bagi Pelaku Jasa Keuangan
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan Surat Edaran OJK (SE-OJK) mengenai penyampaian informasi dalam rangka pemasaran produk dan/atau layanan jasa keuangan.

Dalam SE-OJK yang diterbitkan pada 24 Juli 2014 tersebut, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) diminta untuk menggunakan data yang telah disetujui konsumen atau masyarakat yang bersedia dihubungi melalui sarana SMS, telepon atau email untuk menawarkan produk.

Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, bagi PUJK yang melanggar aturan ini akan dikenakan sanksi. Menurutnya, sanksi terberat dengan mencabut izin edar produk jasa keuangan tersebut.

"Kalau sanksi di peraturan OJK, sanksi itu mulai dari pembinaan (upaya teguran dan perbaikan), sampai yang berkali-kali melanggar itu bisa sampai pencabutan izin produk itu sendiri. Ini ada di POJK No 1/2013," terangnya di Kantor OJK, Jakarta, Rabu (6/8/2014).

Pihaknya juga menyadari mengenai kesiapan pelaku jasa keuangan untuk mengimplementasikan peraturan tersebut. Sebab itu OJK akan memantau rencana kerja dari usaha pelaku jasa keuangan untuk pengimplementasian tersebut.

Anto mengatakan, OJK juga tidak langsung serta merta memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar aturan tersebut setelah diberlakukan pada hari ini (6/8/2014).

"Kami juga perlu menyadari mengenai kesiapan PUJK. Contoh brosur atau marketing caller yang sudah dicetak. Karena bisnis harus tetap berjalan. Kami akan memantau rencana kerja dari usaha jasa keuangan. Jangan kemudian mulai 7 Agustus 2014 ini dikatakan melanggar, karena perlu persiapan," ungkap dia.

Terpenting, lanjut Anto, setelah dikeluarkannya turan tersebut masyarakat dan konsumen dapat langsung bertanya mengenai manfaat dan risiko produk yang dikeluarkan pelaku jasa keuangan.

"Pelaku keuangan sudah harus menyiapkan email untuk upaya-upaya memastikan kesediaan konsumen dihubungi melalui telepon. Ini bertahap, OJK tetap memantau implementasi di lapangan," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
23 menit yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
1 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
3 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
3 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
4 jam yang lalu
Marketplace kian Sesak,...
Marketplace kian Sesak, Momentum Baru bagi Pertumbuhan Bisnis Mandiri
4 jam yang lalu
Infografis
Populer saat Puasa,...
Populer saat Puasa, Ini 7 Manfaat Kolang Kaling bagi Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved