Kemendag Sosialisasikan Permendag Ekspor Batu Bara
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ekspor Batu Bara.
Plt Direktur Ekspor Industri dan Pertambangan Kemendag Thamrin Latuconcina mengatakan, peraturan ini berlaku mulai 1 September 2014.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa setiap pelaksanaan ekspor batu bara terlebih dahulu memperoleh eksportir terdaftar (ET) batu bara dari pemerintah.
"Pengakuan sebagai ET Batu Bara ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri," ujarnya di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Dia menerangkan, untuk memperoleh pengakuan sebagai ET Batu Bara, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
"ET Batu Bara ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Pengajuannya harus melampirkan fotokopi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan penjualan atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian," jelas dia.
Selain itu, lanjut Thamrin, perusahaan juga perlu melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang direkomendasikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
"Setiap batu bara dan produk batu bara yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi sebelum muat barang ke atas kapal dan ke dalam peti kemas," pungkasnya.
Plt Direktur Ekspor Industri dan Pertambangan Kemendag Thamrin Latuconcina mengatakan, peraturan ini berlaku mulai 1 September 2014.
Dalam peraturan tersebut diatur bahwa setiap pelaksanaan ekspor batu bara terlebih dahulu memperoleh eksportir terdaftar (ET) batu bara dari pemerintah.
"Pengakuan sebagai ET Batu Bara ditetapkan oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri," ujarnya di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (7/8/2014).
Dia menerangkan, untuk memperoleh pengakuan sebagai ET Batu Bara, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri.
"ET Batu Bara ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang. Pengajuannya harus melampirkan fotokopi IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, dan penjualan atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian," jelas dia.
Selain itu, lanjut Thamrin, perusahaan juga perlu melampirkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang direkomendasikan oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
"Setiap batu bara dan produk batu bara yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi sebelum muat barang ke atas kapal dan ke dalam peti kemas," pungkasnya.
(izz)