Pembatasan BBM Bakal Berdampak Sistemik

Kamis, 07 Agustus 2014 - 17:42 WIB
Pembatasan BBM Bakal...
Pembatasan BBM Bakal Berdampak Sistemik
A A A
MAJALENGKA - Anggota DPRD Kabupaten Majalengka Ali Imron menilai kebijakan pemerintah membatasi penjualan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi bakal mengancam dunia usaha angkutan di seluruh wilayah di tanah air tak terkecuali di Kabupaten Majalengka.

"Tentunya dengan adanya kebijakan ini akan berdampak pada tarif transportasi umum dan masyarakat kecil yang akan merasakan beban tersebut. Dengan dampaknya yang akan sistemik menular ke mana-mana, seperti harga-harga kebutuhan pokok masyarakat pasti akan ikut naik," papar politisi PPP Kabupaten Majalengka ini, Kamis (7/8/2014).

Menurut dia, pada prinsipnya semua jenis BBM termasuk solar menjadi komponen penting dalam operasionalisasi. Jika dianalisa dan dihitung, kebutuhan BBM tersebut bisa mencapai puluhan persen dari seluruh kebutuhan operasional.

Untuk menutupi operasional tersebut, dipredeksi para pengusaha jasa angkutan terpaksa menaikkan tarif angkutan umum yang terbilang tinggi. "Menurut pendapat saya, nanti para pengusaha akan menaikan tarif. Sebab kalau tidak, dunia usaha jasa angkutan semakin tersudut. Bahkan tidak menutup kemungkinan mengalami kebangkrutan," tuturnya.

Ali menilai, putusan pembatasan penjualan BBM subsidi jenis solar kurang terkoordinasi secara baik dengan lembaga terkait lainnya, termasuk stakeholder. Menurutnya, pembatasan penjualan solar bersubidi itu lebih tepat bagi kendaraan pribadi, bukan angkutan umum.
Sementara itu, dengan diberlakukannya pembatasan BBM solar bersubsidi, puluhan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Majalengka mulai Senin (4/8) dilarang menjualnya pukul 18.00-08.00 WIB.

"Pada hari pertama kami melakukan pembatasan BBM. Namun hari berikutnya tidak, sesuai dengan perintah pimpinan kami, karena SPBU kami melayani selama 24 jam," kata Yadi, 23, salah seorang petugas SPBU di Kota Majalengka.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengeluarkan kebijakan pembatasan penjualan solar dan premium bersubsidi melalui Surat Edaran BPH Migas No. 937/07/Ka BPH/2014 tertanggal 24 Juli 2014.

Sesuai surat edaran tersebut, penjualan solar bersubsidi tidak dilakukan di Jakarta Pusat mulai 1 Agustus 2014. Selanjutnya, mulai 4 Agustus 2014, penjualan solar bersubsidi di SPBU di wilayah tertentu di Jawa, Sumatra, Kalimantan, dan Bali akan dibatasi selama pukul 08.00-18.00 waktu setempat.

Wilayah tertentu tersebut difokuskan pada kawasan industri, pertambangan, perkebunan, dan sekitar pelabuhan yang rawan penyalahgunaan solar bersubsidi. Sementara untuk SPBU yang terletak di jalur utama distribusi logistik, tidak dilakukan pembatasan waktu penjualan solar.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0984 seconds (0.1#10.140)