Pengusaha Minta Implementasi Permendag Batu Bara Ditunda

Kamis, 07 Agustus 2014 - 18:21 WIB
Pengusaha Minta Implementasi...
Pengusaha Minta Implementasi Permendag Batu Bara Ditunda
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) hari ini mensosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ekspor Batu Bara. Sosialisasi tersebut diwarnai penolakan dari sejumlah pengusaha yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Perusahaan nasional besar seperti PT Adaro juga melayangkan kritik. Bahkan, ada pula perusahaan pelat merah seperti PT Bukit Asam yang juga memberikan masukan agar beleid ini dikaji kembali.

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa setiap pelaksanaan ekspor batu bara terlebih dahulu memperoleh eksportir terdaftar (ET) batu bara dari pemerintah.

Perwakilan dari PT Penajam Prima Coal Lailatul meminta agar peraturan yang akan berlaku mulai 1 September 2014 tersebut ditunda. Sebab, peraturan itu terkesan mendadak dan butuh waktu untuk mengurusnya.

"Sebenarnya bukan menolak (Permendag Ekspor), tetapi agak ditunda sedikit. Soalnya Permen ini mendadak, 14 Juli 2014 kan dikeluarkannya. Terus Agustus harus cepat-cepat ngurus. Soalnya kita September sudah ada jadwal ekspor," ungkapnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (7/8/2014).

Sebab itu, dia berharap jika memang peraturan tersebut benar-benar harus diterapkan, maka proses pengurusannya tidak dipersulit.

"Ya mudah-mudahan (cepat), tapi kan Kemendag enggak mau nerbitin ET kalau enggak ada rekomendasi dari ESDM. Jadi kita ngurusnya harus ke ESDM dulu baru Kemendag," imbuhnya.

Pihaknya telah memiliki jadwal ekspor hingga September. Dengan demikian, maka kapal untuk mengangkut ekspor batu bara tersebut harus tetap dilayarkan. Jika tidak, pihaknya harus membayar demorage/denda.

"Enggak tahu, paling ngadu ke Kemendag. Kapal kan harus berangkat, kalau enggak kita kena demorage. Per hari USD10 ribu untuk satu fassel (tongkang)," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)