Pembatasan BBM Bersubsidi agar Defisit Anggaran 2,4%
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah melakukan sejumlah upaya untuk membatasi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Hal ini agar kuota BBM bersubsidi sebesar 46 juta kiloliter (kl) tidak jebol.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Keuangan (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memperkirakan bahwa dengan sejumlah upaya tersebut, defisit anggaran akan berada di angka 2,4%.
"Jadi begini, ini basisnya kan APBN-P. Pembatasan ini sejalan dengan komitmen kita membahas APBN-P di DPR. Bahwa volume berkurang dari rencana kita 48 juta kl menjadi 46 juta kl. Untuk bisa capai 46 juta kl itu maka inilah langkah-langkah yang bisa dilakukan pemerintah. Ini untuk menuju pada defisit kota 2,4% dari PDB," ujarnya di kantor Kemenko Jakarta, Senin (11/8/2014).
Dia mengatakan, jika pembatasan ini tidak dilakukan maka defisit anggaran akan lebih dari 2,4%.
"Kalau ini enggak kita lakukan, maka defisit kita akan lebih dari 2,4% dari PDB dan pemerintah enggak mau. Kemenkeu enggak mau. Itu soalnya berisiko kalau kita membiarkan defisit di atas 2,4% dalam APBN-P," imbuh dia.
Menurutnya, upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah hingga saat ini sudah cukup maksimal untuk jangka pendek. Namun, tetap perlu ada kebijakan tambahan yang tepat agar angka 46 juta kl benar-benar tercapai.
"Sementara untuk jangka pendek, tetapi dimungkinkan kalau ada kebijakan tambahan yang dinilai tepat. Sementara itu dulu yang dipegang, yang pasti ya. Kebijakan susulan enggak ditutupi. Kalau memang lebih baik seperti kebijakan Pemda DKI atau ada kebijakan yang lain yang diusulkan pemerintah," pungkas Askolani.
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Keuangan (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani memperkirakan bahwa dengan sejumlah upaya tersebut, defisit anggaran akan berada di angka 2,4%.
"Jadi begini, ini basisnya kan APBN-P. Pembatasan ini sejalan dengan komitmen kita membahas APBN-P di DPR. Bahwa volume berkurang dari rencana kita 48 juta kl menjadi 46 juta kl. Untuk bisa capai 46 juta kl itu maka inilah langkah-langkah yang bisa dilakukan pemerintah. Ini untuk menuju pada defisit kota 2,4% dari PDB," ujarnya di kantor Kemenko Jakarta, Senin (11/8/2014).
Dia mengatakan, jika pembatasan ini tidak dilakukan maka defisit anggaran akan lebih dari 2,4%.
"Kalau ini enggak kita lakukan, maka defisit kita akan lebih dari 2,4% dari PDB dan pemerintah enggak mau. Kemenkeu enggak mau. Itu soalnya berisiko kalau kita membiarkan defisit di atas 2,4% dalam APBN-P," imbuh dia.
Menurutnya, upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah hingga saat ini sudah cukup maksimal untuk jangka pendek. Namun, tetap perlu ada kebijakan tambahan yang tepat agar angka 46 juta kl benar-benar tercapai.
"Sementara untuk jangka pendek, tetapi dimungkinkan kalau ada kebijakan tambahan yang dinilai tepat. Sementara itu dulu yang dipegang, yang pasti ya. Kebijakan susulan enggak ditutupi. Kalau memang lebih baik seperti kebijakan Pemda DKI atau ada kebijakan yang lain yang diusulkan pemerintah," pungkas Askolani.
(izz)