Keputusan PTUN Semarang Rugikan PT KAI

Senin, 11 Agustus 2014 - 20:00 WIB
Keputusan PTUN Semarang...
Keputusan PTUN Semarang Rugikan PT KAI
A A A
SEMARANG - PT KAI Daop IV Semarang menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang mengabulkan gugatan sembilan warga Magesen Kelurahan Purwosari Semarang Utara, sangat merugikan.

Pasalnya dalam putusan PTUN menyebutkan bahwa pihak kelurahan Purwosari harus mengeluarkan surat keterangan tanah tidak sengketa dan pengurusan tanah. Padahal diketahui tanah yang saat ini dikuasi oleh sembilan orang tersebut merupakan tanah dan bangunan milik PT KAI berdasarkan sertifikat Hak pakai nomer 15 tahun 1988.

Untuk diketahui, sembilan warga Magesen, Purwosari pada 13 Desember 2013 mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, atas sikap diam kepala kelurahan setempat yang tidak memberikan surat keterangan tidak sengketa terhadap tanah dan bangunan yang mereka tempati. Surat tersebut dibutuhkan warga untuk bisa mengurus sertifikat di kantor Pertanahan.

Vice Presiden PT KAI Daop IV Wawan Ariyanto mengatakan, meskipun obyek sengketa adalah sikap diam kepala kelurahan, secara otomatis akan berdampak pada aset PT KAI yang saat ini ditinggali oleh sembilan penggugat.

“Padahal sikap diam dari kelurahan ini karena mereka sebenarnya tahu kalau tanah dan bangunan yang ditempati sembilan penggugat adalah milik PT KAI. Karena pihak kelurahan tidak kisruh dengan warganya maka memilih diam. Dengan dimenangkannya gugatan warga ini, secara otomatis mewajibkan kepala kelurahan setempat untuk memberikan surat keterangan tidak sengketa, sehingga mereka bisa mengurus sertifikat, untuk tanah dan bangunan PT KAI,” katanya, Senin (11/8/2014).

Dengan adanya keputusan tersebut PT KAI dalam hal ini tergugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Wawan mempertanyakan dasar hukum PTUN yang memenangkan sembilan penggugat. Pasalnya, sembilan penggugat hanya memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

”Kejanggalannya di sini, mereka cuma punya PBB sedangkan kita memiliki sertifikat, tetapi kenapa PTUN justru memenangkan warga. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” jelasnya.

Selain di Magesen, Kelurahan Purwosari, tanah milik PT KAI yang disengketakan warga juga terjadi di Jalan Veteran, Jalan Yogya, kampung Gergaji.

“Untuk meminimalisasi permasalahan terkait pertanahan, PT KAI mengambil langkah penertiban administrasi dan pendataan di lapangan. Langkah ini sedang diambil,” imbuhnya.

Menejer Hukum PT KAI Daop IV Semarang Rifanni Sari menambahkan, saat ini ada 15 kasus sengketa aset milik PT KAI. Dari 15 sengketa tersebut total luas tanah yang disengketakan mencapai 101.681 meter persegi.

“Total aset kita mencapai 25,5 juta meter persegi di wilayah Daop IV. Kita akan melakukan penertiban baik melalui penertiban secara administratif, pembongkaran maupun jalur hukum,” katanya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Tiket Kereta Api...
Harga Tiket Kereta Api Jarak Jauh Naik 40%
KAI Tambah Kereta Jarak...
KAI Tambah Kereta Jarak Jauh, Ini Rincian Rute dan Jadwalnya
KA Lokal Daop I Jakarta...
KA Lokal Daop I Jakarta Masih Belum Operasi hingga 31 Juli 2020
5 KA Jarak Jauh Beroperasi...
5 KA Jarak Jauh Beroperasi dari Daop 1 Jakarta Mulai 3 Juli 2020, Ini Daftarnya
KAI Siapkan Protokol...
KAI Siapkan Protokol Khusus Hadapi Skenario New Normal
Waktu Perjalanan KA...
Waktu Perjalanan KA Akan Singkat dan Jadwal Keberangkatan Berubah, Awas Telat!
Berita Terkini
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
21 menit yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
44 menit yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
1 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
2 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
2 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
5 jam yang lalu
Infografis
Cara Mengecek Status...
Cara Mengecek Status Akreditasi Perguruan Tinggi di BAN PT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved