Keputusan PTUN Semarang Rugikan PT KAI
A
A
A
SEMARANG - PT KAI Daop IV Semarang menilai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, yang mengabulkan gugatan sembilan warga Magesen Kelurahan Purwosari Semarang Utara, sangat merugikan.
Pasalnya dalam putusan PTUN menyebutkan bahwa pihak kelurahan Purwosari harus mengeluarkan surat keterangan tanah tidak sengketa dan pengurusan tanah. Padahal diketahui tanah yang saat ini dikuasi oleh sembilan orang tersebut merupakan tanah dan bangunan milik PT KAI berdasarkan sertifikat Hak pakai nomer 15 tahun 1988.
Untuk diketahui, sembilan warga Magesen, Purwosari pada 13 Desember 2013 mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, atas sikap diam kepala kelurahan setempat yang tidak memberikan surat keterangan tidak sengketa terhadap tanah dan bangunan yang mereka tempati. Surat tersebut dibutuhkan warga untuk bisa mengurus sertifikat di kantor Pertanahan.
Vice Presiden PT KAI Daop IV Wawan Ariyanto mengatakan, meskipun obyek sengketa adalah sikap diam kepala kelurahan, secara otomatis akan berdampak pada aset PT KAI yang saat ini ditinggali oleh sembilan penggugat.
“Padahal sikap diam dari kelurahan ini karena mereka sebenarnya tahu kalau tanah dan bangunan yang ditempati sembilan penggugat adalah milik PT KAI. Karena pihak kelurahan tidak kisruh dengan warganya maka memilih diam. Dengan dimenangkannya gugatan warga ini, secara otomatis mewajibkan kepala kelurahan setempat untuk memberikan surat keterangan tidak sengketa, sehingga mereka bisa mengurus sertifikat, untuk tanah dan bangunan PT KAI,” katanya, Senin (11/8/2014).
Dengan adanya keputusan tersebut PT KAI dalam hal ini tergugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Wawan mempertanyakan dasar hukum PTUN yang memenangkan sembilan penggugat. Pasalnya, sembilan penggugat hanya memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
”Kejanggalannya di sini, mereka cuma punya PBB sedangkan kita memiliki sertifikat, tetapi kenapa PTUN justru memenangkan warga. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” jelasnya.
Selain di Magesen, Kelurahan Purwosari, tanah milik PT KAI yang disengketakan warga juga terjadi di Jalan Veteran, Jalan Yogya, kampung Gergaji.
“Untuk meminimalisasi permasalahan terkait pertanahan, PT KAI mengambil langkah penertiban administrasi dan pendataan di lapangan. Langkah ini sedang diambil,” imbuhnya.
Menejer Hukum PT KAI Daop IV Semarang Rifanni Sari menambahkan, saat ini ada 15 kasus sengketa aset milik PT KAI. Dari 15 sengketa tersebut total luas tanah yang disengketakan mencapai 101.681 meter persegi.
“Total aset kita mencapai 25,5 juta meter persegi di wilayah Daop IV. Kita akan melakukan penertiban baik melalui penertiban secara administratif, pembongkaran maupun jalur hukum,” katanya.
Pasalnya dalam putusan PTUN menyebutkan bahwa pihak kelurahan Purwosari harus mengeluarkan surat keterangan tanah tidak sengketa dan pengurusan tanah. Padahal diketahui tanah yang saat ini dikuasi oleh sembilan orang tersebut merupakan tanah dan bangunan milik PT KAI berdasarkan sertifikat Hak pakai nomer 15 tahun 1988.
Untuk diketahui, sembilan warga Magesen, Purwosari pada 13 Desember 2013 mengajukan gugatan ke PTUN Semarang, atas sikap diam kepala kelurahan setempat yang tidak memberikan surat keterangan tidak sengketa terhadap tanah dan bangunan yang mereka tempati. Surat tersebut dibutuhkan warga untuk bisa mengurus sertifikat di kantor Pertanahan.
Vice Presiden PT KAI Daop IV Wawan Ariyanto mengatakan, meskipun obyek sengketa adalah sikap diam kepala kelurahan, secara otomatis akan berdampak pada aset PT KAI yang saat ini ditinggali oleh sembilan penggugat.
“Padahal sikap diam dari kelurahan ini karena mereka sebenarnya tahu kalau tanah dan bangunan yang ditempati sembilan penggugat adalah milik PT KAI. Karena pihak kelurahan tidak kisruh dengan warganya maka memilih diam. Dengan dimenangkannya gugatan warga ini, secara otomatis mewajibkan kepala kelurahan setempat untuk memberikan surat keterangan tidak sengketa, sehingga mereka bisa mengurus sertifikat, untuk tanah dan bangunan PT KAI,” katanya, Senin (11/8/2014).
Dengan adanya keputusan tersebut PT KAI dalam hal ini tergugat intervensi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.
Wawan mempertanyakan dasar hukum PTUN yang memenangkan sembilan penggugat. Pasalnya, sembilan penggugat hanya memiliki bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
”Kejanggalannya di sini, mereka cuma punya PBB sedangkan kita memiliki sertifikat, tetapi kenapa PTUN justru memenangkan warga. Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kita,” jelasnya.
Selain di Magesen, Kelurahan Purwosari, tanah milik PT KAI yang disengketakan warga juga terjadi di Jalan Veteran, Jalan Yogya, kampung Gergaji.
“Untuk meminimalisasi permasalahan terkait pertanahan, PT KAI mengambil langkah penertiban administrasi dan pendataan di lapangan. Langkah ini sedang diambil,” imbuhnya.
Menejer Hukum PT KAI Daop IV Semarang Rifanni Sari menambahkan, saat ini ada 15 kasus sengketa aset milik PT KAI. Dari 15 sengketa tersebut total luas tanah yang disengketakan mencapai 101.681 meter persegi.
“Total aset kita mencapai 25,5 juta meter persegi di wilayah Daop IV. Kita akan melakukan penertiban baik melalui penertiban secara administratif, pembongkaran maupun jalur hukum,” katanya.
(gpr)