Chatib: Idealnya Pemerintah Baru Ajukan APBNP 2015
A
A
A
Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri mengatakan, pemerintahan baru sedianya dapat mengajukan usulan kebijakan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2015.
"Sebetulnya mekanismenya selalu di perubahan (pengajuan kebijakan). Bukan tidak dimungkinkan (di RAPBN 2015), kalau tidak diajukan kan ada di nota keuangan, kalau nota keuangannya berbeda kan mengajukan nota keuangan baru. Jadi paling realistis di perubahan," ujar dia di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dia menyebutkan, saat era peralihan kepemimpinan dari Megawati kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mekanisme seperti itu pun juga dilakukan. Menurutnya, pemerintah baru biasanya mengajukan pada awal Januari.
"Itu selalu dibuat di perubahan (APBNP). Dulu 2004 ketika jamannya Bu Megawati ke Pak SBY itu dibuat di perubahan APBNP, per tanggal 1 Januari pun boleh, cuma masih libur yah. Tanggal 2 lah ya," ucap Chatib.
Sementara terkait RAPBN 2015 yang dibuat pemerintah sekarang, Chatib menegaskan bahwa itu hanya berisi baseline operasional. Dan tidak ada satupun kebijakan baru yang diajukan.
Menurutnya, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan gugatan hasil rekapitulasi suara dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2014 mendatang, Presiden SBY akan mengundang Presiden terpilih untuk mendiskusikan apa saja yang dapat dilakukan.
"Tentu Presiden terpilih akan diundang oleh SBY untuk bicara apa yang bisa dilakukan. Agustus, September, Oktober akan banyak hal yang bisa dilakukan, kita persiapkan," tukas dia.
"Sebetulnya mekanismenya selalu di perubahan (pengajuan kebijakan). Bukan tidak dimungkinkan (di RAPBN 2015), kalau tidak diajukan kan ada di nota keuangan, kalau nota keuangannya berbeda kan mengajukan nota keuangan baru. Jadi paling realistis di perubahan," ujar dia di Kantor Kemenkeu Jakarta, Selasa (12/8/2014).
Dia menyebutkan, saat era peralihan kepemimpinan dari Megawati kepada Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mekanisme seperti itu pun juga dilakukan. Menurutnya, pemerintah baru biasanya mengajukan pada awal Januari.
"Itu selalu dibuat di perubahan (APBNP). Dulu 2004 ketika jamannya Bu Megawati ke Pak SBY itu dibuat di perubahan APBNP, per tanggal 1 Januari pun boleh, cuma masih libur yah. Tanggal 2 lah ya," ucap Chatib.
Sementara terkait RAPBN 2015 yang dibuat pemerintah sekarang, Chatib menegaskan bahwa itu hanya berisi baseline operasional. Dan tidak ada satupun kebijakan baru yang diajukan.
Menurutnya, setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengajuan gugatan hasil rekapitulasi suara dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2014 mendatang, Presiden SBY akan mengundang Presiden terpilih untuk mendiskusikan apa saja yang dapat dilakukan.
"Tentu Presiden terpilih akan diundang oleh SBY untuk bicara apa yang bisa dilakukan. Agustus, September, Oktober akan banyak hal yang bisa dilakukan, kita persiapkan," tukas dia.
(gpr)