Selesaikan Klaim, MBSS Harap BEI Cabut Suspensi Sahamnya

Minggu, 17 Agustus 2014 - 15:19 WIB
Selesaikan Klaim, MBSS...
Selesaikan Klaim, MBSS Harap BEI Cabut Suspensi Sahamnya
A A A
JAKARTA - PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) telah menyelesaikan klaim yang diajukan pemohon PKPU, PT Great Dyke, Jumat (15/8/2014) yang sebelumnya dilaporkan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia.

Dengan penyelesaian ini, MBSS berharap otoritas bursa (BEI) segera melakukan pencabutan atas penghentian sementara perdagangan efek MBSS yang dilakukan sejak Rabu lalu.

"Perseroan telah menyelesaikannya. Karenanya Perseroan berharap BEI segera mencabut suspensi atas saham MBSS," kata Direktur Utama MBSS Rico Rustombi dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2014).

Dijelaskannya, mengacu pada keterbukaan informasi Perseroan yang disampaikan berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Great Dyke, dan menunjuk pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-00008/BEI.PG1/08-2014 tanggal 13 Agustus 2014 mengenai Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (“MBSS”), pihak MBSS kemudian melakukan klarifikasi ke otoritas bursa.

MBSS juga melakukan kajian dan verifikasi secara komprehensif. Ditemukan, bahwa transaksi dasar pengajuan PKPU terhadap MBSS adalah terkualifikasi dalam transaksi kegiatan usaha yang disepakati oleh Direksi Perseroan pada 2006. Artinya, transaksi tersebut dilakukan sebelum perseroan dicatatkan sebagai perusahaan publik (IPO) pada April 2011.

"Dasar permohonan PKPU tersebut terkait dengan perjanjian Coal Handling Agreement-Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006. Sesuai dengan fakta temuan verifikasi tersebut, kami telah melakukan pertemuan dengan pihak pemohon PKPU dan melakukan klarifikasi komprehensif mengenai klaim Sdr. Houston Jusuf yang telah dialihkan kepada PT Great Dyke. Berdasarkan hal-hal tersebut Perseroan kemudian melakukan penyelesaian dengan pelunasan pembayaran sesuai dengan jumlah yang masih tertunggak pada hari ini," tegasnya.

Nilai klaim permohonan itu sendiri tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS. “Dengan telah terselesaikannya klaim permohonan PKPU atas perseroan, MBSS berharap Otoritas Bursa Efek Indonesia untuk segera melakukan pencabutan atas penghentian sementara perdagangan efek MBSS," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan...
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan Terbesar PLN
Dipolisikan, PT Darmi...
Dipolisikan, PT Darmi Bersaudara Tbk Nilai Ada Upaya Kriminalisasi
Beri Cek Kosong, Dirut...
Beri Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan
Pemkab Terima Bantuan...
Pemkab Terima Bantuan Tabung Oksigen dari PT Timah Tbk
MNC Land Ganti Nama...
MNC Land Ganti Nama Jadi PT MNC Tourism Indonesia Tbk
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Catat Laba Bersih Rp101,3 Miliar
Berita Terkini
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
22 menit yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
54 menit yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
1 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
1 jam yang lalu
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
2 jam yang lalu
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
2 jam yang lalu
Infografis
Trump Bela Putin, Tepis...
Trump Bela Putin, Tepis Klaim Rusia Tolak Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved