Selesaikan Klaim, MBSS Harap BEI Cabut Suspensi Sahamnya

Minggu, 17 Agustus 2014 - 15:19 WIB
Selesaikan Klaim, MBSS...
Selesaikan Klaim, MBSS Harap BEI Cabut Suspensi Sahamnya
A A A
JAKARTA - PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. (MBSS) telah menyelesaikan klaim yang diajukan pemohon PKPU, PT Great Dyke, Jumat (15/8/2014) yang sebelumnya dilaporkan kepada otoritas Bursa Efek Indonesia.

Dengan penyelesaian ini, MBSS berharap otoritas bursa (BEI) segera melakukan pencabutan atas penghentian sementara perdagangan efek MBSS yang dilakukan sejak Rabu lalu.

"Perseroan telah menyelesaikannya. Karenanya Perseroan berharap BEI segera mencabut suspensi atas saham MBSS," kata Direktur Utama MBSS Rico Rustombi dalam keterangan resminya, Minggu (17/8/2014).

Dijelaskannya, mengacu pada keterbukaan informasi Perseroan yang disampaikan berkaitan dengan permohonan PKPU yang diajukan oleh PT Great Dyke, dan menunjuk pengumuman PT Bursa Efek Indonesia No. Peng-SPT-00008/BEI.PG1/08-2014 tanggal 13 Agustus 2014 mengenai Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (“MBSS”), pihak MBSS kemudian melakukan klarifikasi ke otoritas bursa.

MBSS juga melakukan kajian dan verifikasi secara komprehensif. Ditemukan, bahwa transaksi dasar pengajuan PKPU terhadap MBSS adalah terkualifikasi dalam transaksi kegiatan usaha yang disepakati oleh Direksi Perseroan pada 2006. Artinya, transaksi tersebut dilakukan sebelum perseroan dicatatkan sebagai perusahaan publik (IPO) pada April 2011.

"Dasar permohonan PKPU tersebut terkait dengan perjanjian Coal Handling Agreement-Payment Undertaking tertanggal 22 September 2006. Sesuai dengan fakta temuan verifikasi tersebut, kami telah melakukan pertemuan dengan pihak pemohon PKPU dan melakukan klarifikasi komprehensif mengenai klaim Sdr. Houston Jusuf yang telah dialihkan kepada PT Great Dyke. Berdasarkan hal-hal tersebut Perseroan kemudian melakukan penyelesaian dengan pelunasan pembayaran sesuai dengan jumlah yang masih tertunggak pada hari ini," tegasnya.

Nilai klaim permohonan itu sendiri tidak bersifat materiil dan tidak akan mengganggu kelangsungan dan aktivitas operasional MBSS. “Dengan telah terselesaikannya klaim permohonan PKPU atas perseroan, MBSS berharap Otoritas Bursa Efek Indonesia untuk segera melakukan pencabutan atas penghentian sementara perdagangan efek MBSS," pungkasnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan...
PT GRP Tbk Jadi Pelanggan Terbesar PLN
Pemkab Terima Bantuan...
Pemkab Terima Bantuan Tabung Oksigen dari PT Timah Tbk
Dipolisikan, PT Darmi...
Dipolisikan, PT Darmi Bersaudara Tbk Nilai Ada Upaya Kriminalisasi
Beri Cek Kosong, Dirut...
Beri Cek Kosong, Dirut PT Darmi Bersaudara Tbk Dipolisikan
MNC Land Ganti Nama...
MNC Land Ganti Nama Jadi PT MNC Tourism Indonesia Tbk
PT MNC Vision Networks...
PT MNC Vision Networks Tbk Catat Laba Bersih Rp101,3 Miliar
Berita Terkini
Harga Serat Naik, Pemilik...
Harga Serat Naik, Pemilik Brand Lokal Mulai Menghitung Ulang Pilihan Kainnya
31 menit yang lalu
Hadapi Ancaman El Nino...
Hadapi Ancaman El Nino 2026, Pekebun Sawit Wajo Dilatih Strategi Adaptasi Cuaca Ekstrem
1 jam yang lalu
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Naik Tembus Rp8.030 Triliun di Akhir Mei 2026
1 jam yang lalu
Purbaya soal Dugaan...
Purbaya soal Dugaan Markup Pikap Kopdes Merah Putih: Lolos Audit Baru Saya Bayar
2 jam yang lalu
Bittime Kantongi Izin...
Bittime Kantongi Izin Perdagangan Futures Pertama di Era Pengawasan Kripto OJK
2 jam yang lalu
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp20.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya Hari Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Houthi Klaim Mampu Gagalkan...
Houthi Klaim Mampu Gagalkan Serangan Udara AS dan Inggris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved