Mendag Akan Review Pembatasan Kepemilikan Waralaba

Selasa, 19 Agustus 2014 - 17:47 WIB
Mendag Akan Review Pembatasan...
Mendag Akan Review Pembatasan Kepemilikan Waralaba
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan tengah mengadakan pembahasan ulang pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan dalam Waralaba untuk Jenis Usaha Jasa Mamin.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan, salah satu pasal yang di-review ulang yaitu pasal 5 yang mengatur soal pembatasan kepemilikian outlet atau gerai maksimal sebanyak 250 gerai.

"Itu kan masih dalam proses review. Kita lihat nanti apakah perlu dibatasi atau tidak," ujarnya usai menghadiri acara Progres Review Permendag Nomor 70 Tahun 2013 di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Selasa (19/8/2014).

Menurut dia, dalam pemaksaan untuk kepemilikan paten waralaba agar mau menjual waralabanya kepada orang lain yang juga mau berbisnis dapat dilakukan dengan pemberian insentif.

"Idealnya itu, kalau master waralaba ini perlu mendapatkan insentif, supaya mereka mau jualan waralabanya. Jadi saya maunya interprenership bapak-ibu itu ada. Waralaba ini kan belum dapat insentif, seharusnya kan bisa memberikan nilai tambah ke pengusaha kita," katanya.

Dia memberikan contoh, di Amerika Serikat, 70% pemilik gerai McDonald merupakan perorangan. Sedangkan di banyak negara termasuk di Indonesia, gerai makanan siap saji ini masih dimiliki oleh master frienchise McDonald.

"Di banyak negara malah terbalik, itu yang mau saya atur. Saya lebih baik aturannya diperbaiki," katanya.

Selain masalah pembatasan ini, Lutfi juga menyatakan akan memperbaiki definisi dari waralaba itu sendiri. Sehingga aturan kedepannya menjadi lebih jelas.

"Pembatasan itu saya mau defind dulu apa itu waralaba. Waralabanya mesti jelas dulu, setelah itu yang pasti saya tidak bisa bertentangan dengan faedah-faedah hukum, contohnya yang berlaku surut itu enggak boleh," tandas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0655 seconds (0.1#10.140)