Izin Satu Lembar UKM Dikeluarkan di Kabupaten/Kota

Rabu, 20 Agustus 2014 - 14:08 WIB
Izin Satu Lembar UKM...
Izin Satu Lembar UKM Dikeluarkan di Kabupaten/Kota
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian tengah berupaya untuk menyederhanakan proses perizinan bagi pengusaha kecil, menengah, hingga mikro.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Chairul Tanjung (CT) mengungkapkan, untuk pengusaha menengah, proses perizinan satu lembar akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemda) di tingkat kabupaten/kota.

"Pengusaha kecil dan menegah filosofisnya sama. Hanya izinnya dikeluarkan di tingkat Kabupaten/Kota," terang dia di kantor Kemenko, Jakarta, Selasa (20/8/2014).

Proses perizinan ini sama halnya seperti untuk pengusaha mikro. Perizinan diajukan tidak berbayar, dan pengusaha menengah yang sudah memperoleh surat perizinan satu lembar tersebut, dilindungi dan tidak boleh ditarik retribusi.

"Namun, untuk pengusaha menengah ini dicantumkan nomor NPWP. Sebab sampai batasan omzet Rp4,8 miliar per tahun, itu dikenakan NPWP 1% dari omzet," tambah CT.

Menurutnya, terkait perizinan untuk pengusaha menengah ini juga akan dibawa ke sidang kabinet (Setkab) awal September mendatang, agar dapat segera dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres).

"Setelah itu Mendagri (Menteri Dalam Negeri) akan mengundang Bupati dan Wali Kota untuk sosialisasi perizinan tersebut," tandasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6032 seconds (0.1#10.140)