BP Jamsostek Incar Pedagang Pasar Tanah Abang

Kamis, 21 Agustus 2014 - 14:21 WIB
BP Jamsostek Incar Pedagang...
BP Jamsostek Incar Pedagang Pasar Tanah Abang
A A A
JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) merambah pasar Tanah Abang untuk menjaring tambahan peserta informal. Sekitar 10.000 pedagang pasar Tanah Abang menjadi incaran badan yang dulu bernama PT Jamsostek (Persero) tersebut.

"Ini upaya kita mendongkrak tambahan peserta dari sektor informal atau kita sebut bukan penerima upah. Potensi di pasar Tanah Abang cukup besar ada sekitar 10.000 pedagang yang bisa dijaring," ujar Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Junaedi usai meresmikan Launching Piloting Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pasar Tanah Abang Blok B Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Junaedi mengatakan, dalam menjaring pedagang di Pasar Tanah Abang, BP Jamsostek mengenalkan pendaftaran dan pembayaran iuran melalui channel alternatif berupa Payment Point Online Bank (PPOB).

Dengan adanya cara baru dalam pendaftaran dan pembayaran iuran diharapkan dapat memudahkan akses peserta untuk mendapatkan perlindungan program jaminan sosial.

"Kalau di Pasar Tanah Abang ini, kami membuka dua kios untuk pendaftaran dan pembayaran iuran. Tetapi kalau para pedagang sibuk, kami juga menjemput bola dengan mendatangi mereka," jelasnya.

Untuk menjadi peserta BP Jamsostek, menurut Junaedi sangat mudah hanya dengan mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) yang telah tercatat dalam data kependudukan, memberikan nomor handphone yang mudah dihubungi.

Kemudian, memilih program yang akan diikuti (JKK+JK atau JKK+JK+JHT) dan memilih periode perlindungan yang dibutuhkan (30 hari, 90 hari, 180 hari, 365 hari), dan membayar iuran dan biaya tambahan (biaya administrasi/ registrasi).

Sedangkan, kemudahan dan manfaat program yang ditawarkan kepada peserta bukan penerima upah apabila peserta mengalami kecelakaan kerja adalah peserta akan mendapatkan pelayanan dan pengobatan secara gratis di rumah sakit/klinik yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (Trauma Center) dengan hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) karena KTP tersebut pada kepesertaan bukan penerima upah ini berfungsi sebagai kartu peserta BP Jamsostek.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0642 seconds (0.1#10.140)