Anak Perusahaan Pertamina Mangkir dari undangan Disnakertrans

Jum'at, 22 Agustus 2014 - 13:22 WIB
Anak Perusahaan Pertamina Mangkir dari undangan Disnakertrans
Anak Perusahaan Pertamina Mangkir dari undangan Disnakertrans
A A A
BANTUL - PT Pertamina Training & Consulting (PTC) yang merupakan anak perusahaan PT Pertamina (Persero), kembali mangkir dari undangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul dalam mediasi tripartit dalam sengketa Awak Mobil Tangki (AMT) Rewulu, PT PTC oleh Disnakertrans setempat. Ketidakhadiran kali ini sudah yang kedua kalinya mediasi tripartit yang dilakukan oleh Disnakertrans setempat.

Petugas Mediasi dari Disnakertrans Bantul, Bahari menyayangkan ketidakhadiran pihak PT PTC dalam mediasi tersebut. Ketidakhadiran PTC mengakibatkan mereka tidak bisa rembugan (musyawarah). Padahal upaya mediasi dilakukan oleh Disnaker sesuai dengan amanah undang-undang No 2/2004 prosedur penyelesain hubungan industrial.

"Kami menangani kasus ini sejak 11 Juli. Ini sudah dua kali tidak hadir," tuturnya, Jumat (22/8/2014).

Menurut Bahari, setelah dua kali tripartit maka sesuai amanah undang-undang maka batas waktu 30 hari setelah tanggal 11 Juli tersebut. Sehingga pihaknya masih memiliki tenggat waktu hingga 27 Agustus untuk melakukan tripartit. Hanya saja, karena pengalaman beberapa kali nampaknya mediasi tripartit akan gagal lagi.

Jika gagal, maka pihaknya selaku mediator akan memberikan anjuran ke dua belah pihak. Jika kedua belah pihak menerima anjuran tersebut, maka proses perselisihan keduanya hanya sampai Disnakertrans Bantul. Jika belum sepakat, maka perselisihan akan dilanjutkan ke Pengadian Perselisihan Hubungan Kerja.

"Pendapat mediator mendasar fakta hukum yang ada. Kami akan menganjurkan harusnya bagaimana kasus ini diselesaikan," ujarnya.

Disnakertrans menyayangkan ketidakhadiran PT PTC tersebut. Hanya saja pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena ketidakhadiran tersebut adalah hak PT PTC. Jika tidak ada respon maka tidak ada kesepakatan keduanya sehingga perselisihan tersebut dilanjutkan ke pengadilan.

Pengacara AMT, Jaka Sarwanta menilai tidak ada inisiatif baik dari PT PTC menaati proses undang-undang. Ia menyayangkan sikap tersebut karena akibat mangkir, nasib para AMT tidak jelas. Padahal seluruh AMT menanggung beban hidup orang lain.

PT PTC selaku perusahaan profesional harusnya taat dengan undang-undang dalam proses ini. Hanya saja, PT PTC memang tidak ada inisiatif baik melindungi para pekerja karena selama ini ternyata kontrak kerja yang dilakukan antara pekerja dengan pihak perusahaan juga dilakukan sepihak.

"Isi kontrak tidak pernah disosialisasikan, hanya dibacakan saat penandatanganan. Dan saat penandatangananpun tidak ada independensi pekerja. Sehingga pekerja terpaksa menandatanganinya karena takut tidak bekerja lagi," ujarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, 78 AMT PT PTC dipecat secara sepihak setelah melakukan dialog ke Kepatihan menemui Sri Sultan HB X, Senin (27/5) yang lalu. Mereka menemui Sultan karena berharap Sultan memediasi tuntutan mereka terkait pemenuhan uang lembur.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6300 seconds (0.1#10.140)