KSEI Gandeng Kemendagri Rapikan Database Investor
A
A
A
JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) hari ini melakukan penandatanganan kerja sama pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) bersama Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi mengatakan, melalui kerja sama ini, KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dapat menggunakan data kependudukan dan KTP El Milik Ditjen Dukcapil, sebagai acuan pengadministrasian basis data investor pasar modal yang lebih baik.
"Basis data investor pasar modal ini digunakan dalam pengembangan Single Investor Identification (SID) yang telah diterapkan sejak tahun 2012 dan menjadi landasan penting untuk pengembangan infrastruktur pasar modal," terang dia di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (25/8/2014).
Menurutnya, kendala Utama dalam pengembangan basis data pasar modal Indonesia adalah akurasi dan keterkinian dari data investor itu sendiri.
Penerapan KTP-El secara nasional bagi penduduk Indonesia memberikan harapan akan tersedianya basis data kependudukan nasional yang dapat dijadikan sebagai acuan data investor pasar modal yang dibentuk di KSEI.
"Dengan menggunakan NIK, mulai dari proses pendaftaran Hingga pengkiniannya, data investor pasar modal yang diterima KSEI dari pemegang rekening dapat dipastikan keakuratannya berdasarkan data yang ada di Ditjen Dukcapil Kemendagri," jelasnya.
Hal ini, sambung dia, tentunya akan membuat basis data investor pasar modal Indonesia menjadi lebih akurat, sehingga dapat diandalkan untuk mendukung inisiatif pengembangan infrastruktur pasar modal ke depan.
Direktur Utama KSEI Heri Sunaryadi mengatakan, melalui kerja sama ini, KSEI selaku Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) dapat menggunakan data kependudukan dan KTP El Milik Ditjen Dukcapil, sebagai acuan pengadministrasian basis data investor pasar modal yang lebih baik.
"Basis data investor pasar modal ini digunakan dalam pengembangan Single Investor Identification (SID) yang telah diterapkan sejak tahun 2012 dan menjadi landasan penting untuk pengembangan infrastruktur pasar modal," terang dia di Main Hall Galeri Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (25/8/2014).
Menurutnya, kendala Utama dalam pengembangan basis data pasar modal Indonesia adalah akurasi dan keterkinian dari data investor itu sendiri.
Penerapan KTP-El secara nasional bagi penduduk Indonesia memberikan harapan akan tersedianya basis data kependudukan nasional yang dapat dijadikan sebagai acuan data investor pasar modal yang dibentuk di KSEI.
"Dengan menggunakan NIK, mulai dari proses pendaftaran Hingga pengkiniannya, data investor pasar modal yang diterima KSEI dari pemegang rekening dapat dipastikan keakuratannya berdasarkan data yang ada di Ditjen Dukcapil Kemendagri," jelasnya.
Hal ini, sambung dia, tentunya akan membuat basis data investor pasar modal Indonesia menjadi lebih akurat, sehingga dapat diandalkan untuk mendukung inisiatif pengembangan infrastruktur pasar modal ke depan.
(rna)