Penambahan Kuota BBM Tidak Memungkinkan

Senin, 25 Agustus 2014 - 12:00 WIB
Penambahan Kuota BBM Tidak Memungkinkan
Penambahan Kuota BBM Tidak Memungkinkan
A A A
JAKARTA - Wakil Direktur ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai pemerintah dan DPR bisa saja menambah kuota bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun pembahasan APBN-Perubahan sepertinya sudah tidak memungkinkan karena masa efektif DPR tersisa 30 hari.

"Bisa saja pemerintah dan DPR melakukan rapat tapi apa masih mungkin karena biasanya pembahasan butuh waktu relatif lama lebih dari 30 hari," tuturnya di Jakarta, Senin (25/8/2014).

Menurut Komaidi, pada dasarnya Pertamina tidak sulit menambah kuota BBM bersubsidi. Kendati begitu, perlu diingat bahwa Pertamina hanya sebagai pelaksana dan instruksi langsung berada di pemerintah, yakni Kementerian ESDM.

"Maka Pertamina tidak akan menambah kuota BBM, kecuali ada instruksi dari Kementerian ESDM," jelasnya.

Komaidi menuturkan, Pertamina berpatokan pada APBN-P sebesar 46 juta kiloliter (KL). Jika kemudian perseroan mendiatribusikan di atas 46 juta KL, maka Pertamina akan rugi karena tidak diganti oleh Kementerian Keuangan.

"Misalnya 47 juta KL, maka yang 1 juta KL tidak akan diganti oleh Kementerian Keuangan karena Kementerian Keuangan hanya menyetujui sebesar 46 juta KL," ungkap Komaidi.

Komaidi bilang, pada dasarnya untuk memnuhi kuota sebesar 46 juta KL dibayar dulu oleh Pertamina. Nanti setelah 1 tahun baru diganti oleh Kementerian Keuangan.

"Apabila realisasi 47 juta KL, maka 1 juta penggantinya, Pertamina harus tombok. Itu yang sulit bagi Pertamina," kata dia.

Jika kemudian Pertamina tetap menyalurkan lebih dari kuota yang ditetapkan pemerintah, maka tidak dibayar oleh Kementerian Keuangan.

"Lalu dalam audit BPKP ditemukan kerugian, maka ini akan melanggar undang-undang karena menyangkut ketatanegaraan. Ini tidak boleh," ungkapnya.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6212 seconds (0.1#10.140)