Pemerintah Klaim RUU Panas Bumi Mudahkan Investor
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Panas Bumi menjadi bagian dari UU.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan bahwa jika RUU tersebut disahkan, maka akan memudahkan investor. Pasalnya, seluruh kegiatan pembangkit panas bumi akan langsung bergerak cepat.
"Perizinan ini akan kembali ke pusat, akan terintegrasi, terpadu, memungkinkan perceptan kita. Disahkannya UU Panas Bumi akan memudahkan investor," tutur dia di kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Dia berharap, dengan adanya UU baru ini, pengembangan dan percepatan panas bumi akan lebih cepat karena Indonesia memiliki potensi yang besar untuk energi panas bumi tersebut.
"Itu harapannya dengan adanya UU baru ini, pengembangan dan percepatan panas bumi akan lebih cepat. Kan kita tahu potensinya sangat banyak, sementara ini baru digunakan 6%, sisanya kan masih banyak," tandasnya.
Sekadar informasi, pengesahan UU Panas Bumi ini juga akan melengkapi Peraturan Menteri ESDM tentang harga listrik dari Energi panas bumi yang baru. Dalam aturan tersebut, harga panas bumi akan menggunakan skema patokan tertinggi (ceiling price), yakni sekitar USD11-12 sen.
Berdasarkan dokumen Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, harga patokan tertinggi panas bumi berkisar pada USD11,5-29,6 sen per kWh pada kurun 2014-2025. Harga listrik tersebut terbagi menjadi tiga wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali. Lalu wilayah II, yakni Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Kalimantan.
Sedangkan wilayah III A berada di antara wilayah satu dan dua, tetapi sistem transmisi terisolasi dan sebagian besar pemenuhan kebutuhan listrik diperoleh dari pembangkit berbahan bakar minyak.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan bahwa jika RUU tersebut disahkan, maka akan memudahkan investor. Pasalnya, seluruh kegiatan pembangkit panas bumi akan langsung bergerak cepat.
"Perizinan ini akan kembali ke pusat, akan terintegrasi, terpadu, memungkinkan perceptan kita. Disahkannya UU Panas Bumi akan memudahkan investor," tutur dia di kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (26/8/2014).
Dia berharap, dengan adanya UU baru ini, pengembangan dan percepatan panas bumi akan lebih cepat karena Indonesia memiliki potensi yang besar untuk energi panas bumi tersebut.
"Itu harapannya dengan adanya UU baru ini, pengembangan dan percepatan panas bumi akan lebih cepat. Kan kita tahu potensinya sangat banyak, sementara ini baru digunakan 6%, sisanya kan masih banyak," tandasnya.
Sekadar informasi, pengesahan UU Panas Bumi ini juga akan melengkapi Peraturan Menteri ESDM tentang harga listrik dari Energi panas bumi yang baru. Dalam aturan tersebut, harga panas bumi akan menggunakan skema patokan tertinggi (ceiling price), yakni sekitar USD11-12 sen.
Berdasarkan dokumen Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, harga patokan tertinggi panas bumi berkisar pada USD11,5-29,6 sen per kWh pada kurun 2014-2025. Harga listrik tersebut terbagi menjadi tiga wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali. Lalu wilayah II, yakni Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Kalimantan.
Sedangkan wilayah III A berada di antara wilayah satu dan dua, tetapi sistem transmisi terisolasi dan sebagian besar pemenuhan kebutuhan listrik diperoleh dari pembangkit berbahan bakar minyak.
(rna)