Pemerintah Klaim RUU Panas Bumi Mudahkan Investor

Selasa, 26 Agustus 2014 - 11:45 WIB
Pemerintah Klaim RUU...
Pemerintah Klaim RUU Panas Bumi Mudahkan Investor
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Panas Bumi menjadi bagian dari UU.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana menuturkan bahwa jika RUU tersebut disahkan, maka akan memudahkan investor. Pasalnya, seluruh kegiatan pembangkit panas bumi akan langsung bergerak cepat.

"Perizinan ini akan kembali ke pusat, akan terintegrasi, terpadu, memungkinkan perceptan kita. Disahkannya UU Panas Bumi akan memudahkan investor," tutur dia di kantor Kemenhub Jakarta, Selasa (26/8/2014).

Dia berharap, dengan adanya UU baru ini, pengembangan dan percepatan panas bumi akan lebih cepat karena Indonesia memiliki potensi yang besar untuk energi panas bumi tersebut.

"Itu harapannya dengan adanya UU baru ini, pengembangan dan percepatan panas bumi akan lebih cepat. Kan kita tahu potensinya sangat banyak, sementara ini baru digunakan 6%, sisanya kan masih banyak," tandasnya.

‪Sekadar informasi, pengesahan UU Panas Bumi ini juga akan melengkapi Peraturan Menteri ESDM tentang harga listrik dari Energi panas bumi yang baru. Dalam aturan tersebut, harga panas bumi akan menggunakan skema patokan tertinggi (ceiling price), yakni sekitar USD11-12 sen.

Berdasarkan dokumen Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, harga patokan tertinggi panas bumi berkisar pada USD11,5-29,6 sen per kWh pada kurun 2014-2025. Harga listrik tersebut terbagi menjadi tiga wilayah, yakni wilayah I mencakup Sumatera, Jawa, dan Bali. Lalu wilayah II, yakni Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Kalimantan.

Sedangkan wilayah III A berada di antara wilayah satu dan dua, tetapi sistem transmisi terisolasi dan sebagian besar pemenuhan kebutuhan listrik diperoleh dari pembangkit berbahan bakar minyak.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dukung Kepedulian pada...
Dukung Kepedulian pada Sesama, Kementerian ESDM Hibahkan Aset ke Lembaga Kemanusiaan
Pakai Kursi Roda, PNS...
Pakai Kursi Roda, PNS Kementerian ESDM Priyo Andi Gularso Diperiksa KPK
Penggeledahan Di Kantor...
Penggeledahan Di Kantor ESDM, Arifin Benarkan Terkait Dugaan Korupsi Tukin
Banyak Proyek Migas...
Banyak Proyek Migas Alami Stagnasi, Investasi Tak Capai Target
Anggaran Kementerian...
Anggaran Kementerian ESDM Dipotong Rp3,5 Triliun
KPK Geledah Kantor Kementerian...
KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM, Penyidik Bawa 2 koper
Berita Terkini
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
36 menit yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
54 menit yang lalu
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
9 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
10 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
10 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
11 jam yang lalu
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved