BPJS Ketenagakerjaan Rangkul Kejaksaan Tangerang
A
A
A
TANGERANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menggandeng Kejaksaan Negeri Tangerang untuk menegakkan hukum sesuai PP No 86/ 2013 tentang Pengenaan Sanksi kepada perusahaan bukan penyelenggara negara wajib BPJS dan UU No 24/ 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang I, Budi Priyono mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan mengundang 225 perusahaan wajib belum daftar yang ada di Kota Tangerang.
Para perusahaan tersebut diberikan materi dalam rangka sosialisasi agar perusahaan yang wajib daftar. Namun, belum mendaftarkan pekerjanya agar bisa mendaftar.
"Kita mewanti-wanti perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, akan kena sanksi bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan perseorangan yang tidak mendaftarkan pekerja dan keluarganya pada program ini," tuturnya.
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 5, Pepen S Almas mengatakan, tujuan sanksi agar program pemerintah ini terlaksana dengan baik, menjangkau kepesertaan secara luas dan berkesinambungan.
Sehingga, seluruh pekerja dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak sebagaimana amanat UU No 24/2011 tentang BPJS.
"PP ini mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS secara bertahap sesuai program jaminan sosial yang diikutinya. Dan memberikan data diri dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar," papar dia.
Sementara, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 2, Dudung Abdullah mengatakan, sosialisasi ini dalam upaya penegakan hukum sebanyak 225 perusahaan yang belum daftar.
Pihaknya bersama Disnaker Kota Tangerang dan Kejari Tangerang konsen bersama untuk penegakan peraturan. Dia berharap perusahaan yang belum mendaftar segera terdaftar, karena merupakan hak normatif pekerja yang harus segera dilaksanakan.
"Apabila tidak mendaftarkan, ada sanksi administratif seperti bunyi pasal 5 Ayat (2) PP tersebut. Yakni, berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu," kata Dudung.
Pengenaan sanksi teguran tertulis yang dikenakan BPJS sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak satu kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Sementara, Kasi Datun Kejari Tangerang Suntoro mengatakan, pihaknya mengarahkan kepada pimpinan perusahaaan sebagaimana dalam UU No 24/2011, tentang BPJS dan sosialisasi PP No 86/2013.
"Bahkan jika mereka sudah terdaftar tapi tidak mau membayar akan ada sanksi pidana," ujar Suntoro.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangerang I, Budi Priyono mengatakan, pihaknya bersama Kejaksaan mengundang 225 perusahaan wajib belum daftar yang ada di Kota Tangerang.
Para perusahaan tersebut diberikan materi dalam rangka sosialisasi agar perusahaan yang wajib daftar. Namun, belum mendaftarkan pekerjanya agar bisa mendaftar.
"Kita mewanti-wanti perusahaan mengikutsertakan pekerjanya dalam program Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) pada BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, akan kena sanksi bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan perseorangan yang tidak mendaftarkan pekerja dan keluarganya pada program ini," tuturnya.
Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 5, Pepen S Almas mengatakan, tujuan sanksi agar program pemerintah ini terlaksana dengan baik, menjangkau kepesertaan secara luas dan berkesinambungan.
Sehingga, seluruh pekerja dapat terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak sebagaimana amanat UU No 24/2011 tentang BPJS.
"PP ini mewajibkan pemberi kerja selain penyelenggara untuk mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta pada BPJS secara bertahap sesuai program jaminan sosial yang diikutinya. Dan memberikan data diri dan pekerjanya berikut anggota keluarganya kepada BPJS secara lengkap dan benar," papar dia.
Sementara, Kacab BPJS Ketenagakerjaan Tangerang 2, Dudung Abdullah mengatakan, sosialisasi ini dalam upaya penegakan hukum sebanyak 225 perusahaan yang belum daftar.
Pihaknya bersama Disnaker Kota Tangerang dan Kejari Tangerang konsen bersama untuk penegakan peraturan. Dia berharap perusahaan yang belum mendaftar segera terdaftar, karena merupakan hak normatif pekerja yang harus segera dilaksanakan.
"Apabila tidak mendaftarkan, ada sanksi administratif seperti bunyi pasal 5 Ayat (2) PP tersebut. Yakni, berupa teguran tertulis, denda dan tidak mendapat pelayanan publik tertentu," kata Dudung.
Pengenaan sanksi teguran tertulis yang dikenakan BPJS sebagaimana dimaksud diberikan paling banyak satu kali masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
Sementara, Kasi Datun Kejari Tangerang Suntoro mengatakan, pihaknya mengarahkan kepada pimpinan perusahaaan sebagaimana dalam UU No 24/2011, tentang BPJS dan sosialisasi PP No 86/2013.
"Bahkan jika mereka sudah terdaftar tapi tidak mau membayar akan ada sanksi pidana," ujar Suntoro.
(izz)