Kemenperin Terus Tingkatkan Penggunaan Produk Lokal
A
A
A
BANDUNG - Penggunaan produk lokal dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah terus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Dari sisi regulasi, dengan keluarnya Undang-Undang no 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, khususnya di pasal 85 yang tercantum keharuskan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri makin menguatkan upaya tersebut.
Staf ahli Menperin bidang Pemasaran dan P3DN (peningkatan penggunaan produk dalam negeri), Ferrry Yahya menjelaskan, nantinya, UU tersebut akan diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah, kemudian menjadi acuan Perpres baru.
"Dalam Perpres no. 70/2012, sudah terlihat pemihakan terhadap produk lokal. Misalnya jika produk yang akan dilelang memiliki kandungan lokal lebih dari 40%, maka peserta yang membawa produk impor langsung gugur," katanya di sela-sela acara “public training” tata cara penghitungan tingkat penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan tata cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di Hotel Savoy Homman, Selasa (2/9/2014).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, UU no. 3/2014 tersebut juga akan mendorong pengaturan ulang persyaratan investasi. Dia mencontohkan, ke depan mungkin akan ada keharusan memilki kandungan lokal tertentu, untuk pendirian industri baru.
"Belum ada persyaratan khusus bagi industri untuk menggunakan kandungan lokal tinggi. Saat ini baru sebatas pemberian insentif-insentif bagi industri yang menggunakannya," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Agung Suryamal Sutisno menyatakan, pihaknya siap mendorong P3DN dengan mengadakan pelatihan tersebut. Pada pelatihan yang bekerja sama dengan PT Sucofindo, berujuan untuk meningkatkan daya saing produk nasional.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelatihan tersebut diselenggarakan agar bisa mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan produk-produk asing. Terlebih sebentar lagi Masyarakat Ekonomi Asean akan segera dibuka.
Menurutnya, pelatihan yang berlangsung dua hari (1-2 September 2014) tersebut akan memicu industri lokal untuk meningkatkan daya saingnya, Baik dalam hal kapasitas, produktifitas, dan kualitas produk. Setidaknya dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah, bisa dipenuhi oleh produk-produk lokal.
"Sudah menjadi tugas Kemenperin untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Pemberian referensi kepada pengguna jasa (pengguna anggaran). Salah satu tools-nya adalah sertifikat TKDN. Dan pelatihan ini pada akhirnya menghasilkan sertifikat tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Head of Government 1, PT Sucofindo. M. Haris Witjaksono menambahkan, melalui pelatihan tersebut, hasil penghitungan sendiri (self assesment) para peserta akan diverifikasi oleh Sucofindo, untuk kemudian diberikan sertifikat.
"Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi sama sekali tak berbayar, karena mendapat pendanaan dari Pemerintah. Tahun ini disediakan dana sekitar Rp 10 miliar yang diberikan untuk memverifikasi 1.000 produk," sebutnya.
Staf ahli Menperin bidang Pemasaran dan P3DN (peningkatan penggunaan produk dalam negeri), Ferrry Yahya menjelaskan, nantinya, UU tersebut akan diterjemahkan dalam Peraturan Pemerintah, kemudian menjadi acuan Perpres baru.
"Dalam Perpres no. 70/2012, sudah terlihat pemihakan terhadap produk lokal. Misalnya jika produk yang akan dilelang memiliki kandungan lokal lebih dari 40%, maka peserta yang membawa produk impor langsung gugur," katanya di sela-sela acara “public training” tata cara penghitungan tingkat penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dan tata cara perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) di Hotel Savoy Homman, Selasa (2/9/2014).
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, UU no. 3/2014 tersebut juga akan mendorong pengaturan ulang persyaratan investasi. Dia mencontohkan, ke depan mungkin akan ada keharusan memilki kandungan lokal tertentu, untuk pendirian industri baru.
"Belum ada persyaratan khusus bagi industri untuk menggunakan kandungan lokal tinggi. Saat ini baru sebatas pemberian insentif-insentif bagi industri yang menggunakannya," katanya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar Agung Suryamal Sutisno menyatakan, pihaknya siap mendorong P3DN dengan mengadakan pelatihan tersebut. Pada pelatihan yang bekerja sama dengan PT Sucofindo, berujuan untuk meningkatkan daya saing produk nasional.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelatihan tersebut diselenggarakan agar bisa mengamankan pasar dalam negeri dari serbuan produk-produk asing. Terlebih sebentar lagi Masyarakat Ekonomi Asean akan segera dibuka.
Menurutnya, pelatihan yang berlangsung dua hari (1-2 September 2014) tersebut akan memicu industri lokal untuk meningkatkan daya saingnya, Baik dalam hal kapasitas, produktifitas, dan kualitas produk. Setidaknya dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah, bisa dipenuhi oleh produk-produk lokal.
"Sudah menjadi tugas Kemenperin untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Pemberian referensi kepada pengguna jasa (pengguna anggaran). Salah satu tools-nya adalah sertifikat TKDN. Dan pelatihan ini pada akhirnya menghasilkan sertifikat tersebut," tuturnya.
Sementara itu, Head of Government 1, PT Sucofindo. M. Haris Witjaksono menambahkan, melalui pelatihan tersebut, hasil penghitungan sendiri (self assesment) para peserta akan diverifikasi oleh Sucofindo, untuk kemudian diberikan sertifikat.
"Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi sama sekali tak berbayar, karena mendapat pendanaan dari Pemerintah. Tahun ini disediakan dana sekitar Rp 10 miliar yang diberikan untuk memverifikasi 1.000 produk," sebutnya.
(gpr)