KADI Selidiki Impor Tepung Gandum
A
A
A
JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyidikan atas barang impor tepung gadum (wheat flour) dengan Nomor pos tarif 1101.00.10 dari India, Sri Lanka, dan Turki.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) yang mewakili industri dalam negeri atas produk tepung gandum kepada KADI," kata Ketua KADI Ernawati seperti dikutip dari situs Kemendag, Rabu (3/9/2014).
Dia menjelaskan, KADI memulai penyidikan Antidumping tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan dan sesuai PP No 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Permendag
No 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Pada semester I/2013, Indonesia menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman Sementara (BMTPS) yang menyebabkan penurunan volume impor tepung gandum secara total. Pada periode berakhirnya BMTPS di semester II/2013, terjadi peningkatan volume impor tepung gandum sebesar 51% dibandingkan impor semester I.
Total impor tepung gandum Indonesia pada 2013 sebesar 205.448 ton. Impor tersebut berasal dari negara yang dituduh dumping sebesar 176.405 ton atau 86% dari total impor.
Pangsa impor masing-masing negara yang dituduh terhadap total impor sebesar 29% untuk India, 28% untuk Sri Lanka, dan 29% untuk Turki pada periode 2013.
Berdasarkan analisis KADI terhadap petisi dari Aptindo, terdapat impor tepung gandum yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk tepung gandum dumping dari negara yang dituduh.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) yang mewakili industri dalam negeri atas produk tepung gandum kepada KADI," kata Ketua KADI Ernawati seperti dikutip dari situs Kemendag, Rabu (3/9/2014).
Dia menjelaskan, KADI memulai penyidikan Antidumping tersebut berdasarkan permohonan yang diajukan dan sesuai PP No 34/2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan Permendag
No 76/M-DAG/PER/12/2012 tentang Tata Cara Penyidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan Tindakan Imbalan.
Pada semester I/2013, Indonesia menerapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengaman Sementara (BMTPS) yang menyebabkan penurunan volume impor tepung gandum secara total. Pada periode berakhirnya BMTPS di semester II/2013, terjadi peningkatan volume impor tepung gandum sebesar 51% dibandingkan impor semester I.
Total impor tepung gandum Indonesia pada 2013 sebesar 205.448 ton. Impor tersebut berasal dari negara yang dituduh dumping sebesar 176.405 ton atau 86% dari total impor.
Pangsa impor masing-masing negara yang dituduh terhadap total impor sebesar 29% untuk India, 28% untuk Sri Lanka, dan 29% untuk Turki pada periode 2013.
Berdasarkan analisis KADI terhadap petisi dari Aptindo, terdapat impor tepung gandum yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dan impor produk tepung gandum dumping dari negara yang dituduh.
(izz)