Hanya 20% Masyarakat RI Berhubungan dengan Jasa Keuangan
A
A
A
NUSA DUA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad menyatakan, masyarakat Indonesia yang memiliki hubungan formal dengan lembaga jasa keuangan baru sekitar 20%.
Belum banyak masyarakat Indonesia yang memiliki hubungan dekat dengan jasa keuangan, dan ini menjadi tanggung jawab OJK untuk terus mendorong masyarakat untuk lebih mengenal akses jasa keuangan baik bank maupun non bank.
“Hal itu karena literasi keuangan di Indonesia masih relatif rendah. Maka dari itu kita akan mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi supaya pengguna jasa keuangan lebih banyak di masa yang akan datang. Untuk itu kami memperkenalkan market kondac supervison ini kepada masyarakat,” paparnya di Nusa Dua, Senin (8/9/2014).
Pria kelahiran Bekasi itu menambahkan bahwa market kondac supervison adalah pilar yang kedua, sementara pilar pertama prudensial dicek likuidatasnya, modalnya, dicek uangnya dan bagaimana bank itu punya sistem yang di dalamnya berhubungan dengan nasabahnya.
“Kita berharap konsumen bisa lebih terpoteksi dan terhindar dari berbagai macam kerugian. Nanti akan ada Peraturan OJK soal market kondac ini, tapi itu masih lama kami akan mempersiapkan dulu apa yang diperlukan,” pungkasnya.
Belum banyak masyarakat Indonesia yang memiliki hubungan dekat dengan jasa keuangan, dan ini menjadi tanggung jawab OJK untuk terus mendorong masyarakat untuk lebih mengenal akses jasa keuangan baik bank maupun non bank.
“Hal itu karena literasi keuangan di Indonesia masih relatif rendah. Maka dari itu kita akan mengedukasi masyarakat untuk meningkatkan literasi supaya pengguna jasa keuangan lebih banyak di masa yang akan datang. Untuk itu kami memperkenalkan market kondac supervison ini kepada masyarakat,” paparnya di Nusa Dua, Senin (8/9/2014).
Pria kelahiran Bekasi itu menambahkan bahwa market kondac supervison adalah pilar yang kedua, sementara pilar pertama prudensial dicek likuidatasnya, modalnya, dicek uangnya dan bagaimana bank itu punya sistem yang di dalamnya berhubungan dengan nasabahnya.
“Kita berharap konsumen bisa lebih terpoteksi dan terhindar dari berbagai macam kerugian. Nanti akan ada Peraturan OJK soal market kondac ini, tapi itu masih lama kami akan mempersiapkan dulu apa yang diperlukan,” pungkasnya.
(gpr)