Sambut MEA, Dekopin Siapkan Sertifikasi Kelola Koperasi
A
A
A
JAKARTA - Seiring akan masuknya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) bakal memberlakukan sertifikasi bagi setiap tenaga kerja asing yang akan ikut mengelola koperasi di Indonesia.
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang juga Vice Presiden Cooperatives Alliance (ICA) Asia Pasifik menegaskan, dalam pengelolaan koperasi, langkah antisipasi telah dilakukan dalam menyambut MEA.
Selain kesiapan dari sisi SDM pengelola koperasi yang lebih berkualitas, juga peningkatan kualitas produk agar bisa bersaing dengan produk luar.
"Dekopin telah bekerja sama PPM Manajemen sebagai lembaga sertifikasi. Nantinya, setiap pekerja asing yang akan menjadi manager atau memimpin koperasi harus punya sertifikat profesi," terangnya di Nusa Dua, Bali, Kamis (18/9/2014).
Tidak hanya warga negara Indonesia, pekerja asing juga harus memahami fungsi dan peran keberadaan lembaga koperasi sebagai pilar negara.
Dengan begitu, tidak perlu ada kekhawatiran dengan serbuan tenaga asing, termasuk pengelolaan bidang perkoperasian, karena sudah ada mekanisme dan ketentuan yang mengatur.
Sesuai isu global yang mesti diantisipasi pelaku koperasi di Asia Pasifik, maka ada kesadaran untuk lebih mendorong peningkatan peran koperasi dalam pembangunan berkelanjutan atau sustainable development.
Tak kalah pentingnya, bagaimana seluruh anggota ICA yang terdiri dari 25 negara itu, bisa mengimplementasikan kerja sama antar koperasi baik antar negera maupun kawasan serta memperbanyak kerja sama perdagangan.
"Kita menyadari arti penting koperasi dalam pembangunan berkelanjutan, dengan memberi dorongan kepada pengambil kebijakan terhadap keputusan-keputusan penting setiap negara," ujarnya.
Ketua Umum Dekopin Nurdin Halid yang juga Vice Presiden Cooperatives Alliance (ICA) Asia Pasifik menegaskan, dalam pengelolaan koperasi, langkah antisipasi telah dilakukan dalam menyambut MEA.
Selain kesiapan dari sisi SDM pengelola koperasi yang lebih berkualitas, juga peningkatan kualitas produk agar bisa bersaing dengan produk luar.
"Dekopin telah bekerja sama PPM Manajemen sebagai lembaga sertifikasi. Nantinya, setiap pekerja asing yang akan menjadi manager atau memimpin koperasi harus punya sertifikat profesi," terangnya di Nusa Dua, Bali, Kamis (18/9/2014).
Tidak hanya warga negara Indonesia, pekerja asing juga harus memahami fungsi dan peran keberadaan lembaga koperasi sebagai pilar negara.
Dengan begitu, tidak perlu ada kekhawatiran dengan serbuan tenaga asing, termasuk pengelolaan bidang perkoperasian, karena sudah ada mekanisme dan ketentuan yang mengatur.
Sesuai isu global yang mesti diantisipasi pelaku koperasi di Asia Pasifik, maka ada kesadaran untuk lebih mendorong peningkatan peran koperasi dalam pembangunan berkelanjutan atau sustainable development.
Tak kalah pentingnya, bagaimana seluruh anggota ICA yang terdiri dari 25 negara itu, bisa mengimplementasikan kerja sama antar koperasi baik antar negera maupun kawasan serta memperbanyak kerja sama perdagangan.
"Kita menyadari arti penting koperasi dalam pembangunan berkelanjutan, dengan memberi dorongan kepada pengambil kebijakan terhadap keputusan-keputusan penting setiap negara," ujarnya.
(izz)