Adaro-Pemerintah Renegosiasi Kontrak Tambang

Selasa, 23 September 2014 - 11:00 WIB
Adaro-Pemerintah Renegosiasi Kontrak Tambang
Adaro-Pemerintah Renegosiasi Kontrak Tambang
A A A
JAKARTA - PT Adaro Energy Tbk (ADRO) melalui akan usahanya, PT Adaro Indonesia dan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meneken nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) renegosiasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Presiden Direktur Adaro Energy Garibaldi Thohir mengatakan, nota kesepaham tersebut diteken dalam rangka proses renegosiasi penyesuaian PKP2B sesuai dengan amanat pasal 169 Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Regulasi itu secara garis besar mengatur enam isu strategis, yakni wilayah PKP2B; kelanjutan operasi pertambangan; penerimaan negara; kewajiban pengolahan dalam negeri; kewajiban divestasi; dan penggunaan tenaga kerja lokal, barang-barang, dan jasa dalam negeri.

Misalnya, Adaro Indonesia setuju mengurangi area konsensi menjadi 31.379,8 hekater (ha).

"MoU ini konsisten dengan tujuan utama kami untuk menciptakan nilai maksimum berkelanjutan dari batu bara Indonesia," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (23/9/2014).

Menurut dia, ketentuan utama yang disepakati telah sejalan dengan harapan perusahaan untuk menjadi aset bangsa. Selain itu, perseroan komitmen akan mendukung dan memberi kontribusi untuk pembangunan Indonesia.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9364 seconds (0.1#10.140)