Jokowi Rombak Kementerian, Dokumentasi BMN Harus Direvisi

Rabu, 24 September 2014 - 14:37 WIB
Jokowi Rombak Kementerian,...
Jokowi Rombak Kementerian, Dokumentasi BMN Harus Direvisi
A A A
JAKARTA - Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan susunan kabinetnya mendatang, dengan membentuk 34 kementerian. Akibatnya, kementerian pada era Presiden SBY ada yang disatukan, dipisahkan, atau bahkan dihilangkan.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Hadiyanto menuturkan, kondisi tersebut menuntut pemerintah nantinya harus merevisi dokumentasi dan administrasi barang milik negara (BMN) kementerian/lembaga yang dipisah atau disatukan tersebut.

"Kan begini, kalau pengelolaan barang dari pengguna, kalau ada satu pengguna atau dua merging jadi satu. Itu kan harus diikuti dengan perubahan administrasi, dokumentasi dan aspek legalnya," ujar dia di Gedung Kemenkeu Jakarta, Rabu (24/9/2014).

Lebih lanjut dia mengatakan, proses perbaikan dokumentasi BMN tersebut tidaklah mudah. Hadiyanto menyebutkan, kondisi ini pernah terjadi pada era Abdurrahman Wahid (Gusdur).

"Dulu inget jaman Gusdur, Kementerian Sosial ya. Nah itu relatif ada satu dua aset yang belum selesai sampai sekarang. Karena saling tarik," terangnya.

Menurut Hadiyanto, lama atau tidaknya proses prbaikan dokumentasi tersebut tergantung seberapa besar kompleksitas asetnya. Namun dirinya mengaku tetap optimis untuk dapat disegerakan penyelesaian dokumentasinya.

"It takes time for a while, tapi we're very optimistic. Ya kita kan belum tau seberapa besar kompleksitasnya. Misalnya k/l a dan b relatif tertib pengelolaan asetnya, tentu itu di-merge itu, seberapa cepat k/l lapor ke kita," tukas dia.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7731 seconds (0.1#10.140)