OJK Laporkan Ribuan Nomor Ponsel ke BRTI
Kamis, 25 September 2014 - 18:00 WIB
OJK Laporkan Ribuan Nomor Ponsel ke BRTI
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan telah melaporkan ribuan nomor ponsel ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Mereka dinilai telah melanggar aturan dengan menawarkan jasa keuangan via ponsel tanpa izin konsumen. Pihaknya hingga kini sering menerima aduan terkait penawaran jasa keuangan ilegal tersebut.
"Setiap hari kami terus menerima aduan dari masyarakat," kata Kepala Bagian Pelayanan Konsumen OJK Hudiyanto dalam Roundtable Discussion Koran Sindo bersama OJK, bertajuk "Pengawasan Perlindungan Konsumen di Industri Perbankan" di Gedung Sindo, Kamis (25/92014).
Untuk itu, pihaknya secara intens berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), karena hanya BRTI yang bisa mem-block nomor kontak pihak yang menawarkan jasa keuangan tersebut.
"Kita tidak mem-block nomor kontak itu. Makanya kita koordinasi dengan BRTI. Sudah ada sekitar ribuan kontak yang kami serahkan ke BRTI," ujarnya.
Dia menuturkan, rata-rata penawaran jasa keuangan via ponsel dilakukan seseorang memanfaatkan freelancer. Untuk menindak hal ini, pihaknya mengakui kesusahan.
"Karena, mereka mendapatkan nomor telepon itu dari mana-mana, misalnya mengambil dari Kaskus atau yang lainnya. Jadi ada pihak yang mengumpulkan nomor kontak, lalu dijual nomor kontak itu," terang Hudiyanto.
Mereka dinilai telah melanggar aturan dengan menawarkan jasa keuangan via ponsel tanpa izin konsumen. Pihaknya hingga kini sering menerima aduan terkait penawaran jasa keuangan ilegal tersebut.
"Setiap hari kami terus menerima aduan dari masyarakat," kata Kepala Bagian Pelayanan Konsumen OJK Hudiyanto dalam Roundtable Discussion Koran Sindo bersama OJK, bertajuk "Pengawasan Perlindungan Konsumen di Industri Perbankan" di Gedung Sindo, Kamis (25/92014).
Untuk itu, pihaknya secara intens berkoordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), karena hanya BRTI yang bisa mem-block nomor kontak pihak yang menawarkan jasa keuangan tersebut.
"Kita tidak mem-block nomor kontak itu. Makanya kita koordinasi dengan BRTI. Sudah ada sekitar ribuan kontak yang kami serahkan ke BRTI," ujarnya.
Dia menuturkan, rata-rata penawaran jasa keuangan via ponsel dilakukan seseorang memanfaatkan freelancer. Untuk menindak hal ini, pihaknya mengakui kesusahan.
"Karena, mereka mendapatkan nomor telepon itu dari mana-mana, misalnya mengambil dari Kaskus atau yang lainnya. Jadi ada pihak yang mengumpulkan nomor kontak, lalu dijual nomor kontak itu," terang Hudiyanto.
(izz)